Dirut PT. Kahayan Leo Handoko Apresiasi Perjuangan LQ Indonesia Law Firm

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Saling lapor antara Direksi dan Komisaris PT. Kahayan Karyacon berlanjut panas buntut dari istri dan anak pemilik Kopi Kapal Api, Mimihetty Layani dan Christeven Mergonoto selaku Komisaris lebih dulu melaporkan Direksi PT. Kahayan Karyacon dengan tiga laporan polisi (LP) yakni, pemalsuan, penggelapan dalam jabatan dan UU ITE.

Kini, giliran Direksi PT. Kahayan Karyacon balik melaporkan Mimihetty Layani atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan LP bernomor: STTL 446/XI/2021/BARESKRIM Tanggal 8 Nopember 2021 dengan terlapor, Mimihetty Layani.

Dalam keterangan persnya, Direktur Utama (Dirut) PT. Kahayan Karyacon, Leo Handoko mengungkapkan, selama ini dirinya bersabar dan berdiam diri, karena menghormati selaku rekan bisnis, tapi sekarang mereka tidak melihat itikat baik kami dan malah membabi buta menyerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terima kasih LQ Indonesia Law Firm yang telah membantu, karena awalnya kami pakai law firm lain yang tidak mampu membuat LP, baik di Polres, Polda dan Mabes Polri selalu dipersulit, karena ketika polisi tahu yang mau dilaporkan adalah Istri Pemilik Kapal Api, langsung mereka berusaha 1001 cara untuk menolak laporan kami,” kata Leo, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Namun, sambung Leo Handoko, setelah menghubungi LQ Indonesia Law Firm di 0817-489-0999 dan memberikan kuasa untuk membantu menyelsaikan polemik dan persoalan hukum yang bergejolak ditubuh PT. Kahayan Karyacon, LQ Indonesia Law Firm terbukti berbeda.

“Barusan saya buat LP UU ITE di Mabes Polri tidak satu sen pun dimintain uang oleh petugas Polri. Dengan LQ Indonesia Law Firm berhasil membuat tiga LP balik di Polres, Polda dan Mabes Polri. Terima kasih LQ Indonesia Law Firm,” ucap Leo Handoko.

Sebelumnya, lanjut Leo Handoko, ketika mengunakan lawyer lama, Direksi PT. Kahayan Karyacon, selalu kalah setrategi dan bahkan tendensi lawyer lama diduga dipengaruhi pihak lawan. Sementara, LQ Indonesia Law Firm berbeda, tidak bisa dibeli musuh dan punya setrategi yang luar biasa.

“Awalnya, kami di serang lewat LP dan Media massa oleh Mimihetty. Lawyer lama kami tidak bisa mengimbangi. Ketika LQ Indonesia Law Firm masuk, serangan media lawan di counter LQ Indonesia Law Firm dengan somasi ke media dan munculkan hak jawab, sehingga berita buruk bisa di counter balik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Selain itu, laporan polisi UU ITE istri pemilik Kapal Api, Mimihetty Layani yang menyeret beberapa wartawan dan media justru berbalik malah menusuk Mimihetty, karena sekarang ratusan wartawan bereaksi, memantau dan mengatensi kasus ini dan menjadi antipati terhadap oknum Kapal Api.

“LQ Indonesia Law Firm piawai di pidana meski dihadangan 8 petugas SPKT berdebat mengenai pembukaan LP, akhirnya berhasil membuka LP, karena memang bukti kuat dan sesuai prosedur. Bahkan LQ Indonesia Law Firm mendapat dukungan dari wakil rakyat yang juga antipati terhadap Oknum Pemilik Kapal Api,” tuturnya.

“Bukan hanya mengimbangi, serangan balik, LQ Indonesia Law Firm, berhasil mematahkan langkah lawan yang awalnya sangat ambisi menjelekkan Direksi PT. Kahayan Karyacon lewat media,” pungkasnya menambahkan. (Indra)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB