Gagal Mediasi, Sengketa Lahan Jatimulya Berlanjut ke Pokok Perkara

- Jurnalis

Kamis, 4 November 2021 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

Sengketa Jatimulya Tambun Selatan

BERITA BEKASI – Gagal tahap mediasi, sidang gugatan perdata kasus sengketa lahan seluas 10.110 M2 yang berlokasi di RT005/RW003, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, berlanjut ke sidang pokok perkara, Kamis (4/11/2021).

Kepada Matafakta.com, salah satu Tim Kuasa Hukum, Hasbulah yang tergabung dalam Law Firm AG_ERS, SH, MH & Partners, Bernardus Tamba, SH mengatakan, gagal tahap mediasi, maka sidang perkara sengketa lahan Jatimulya berlanjut ke pokok perkara.

“Karena tahap mediasinya gagal, tinggal nanti kita menunggu jadwal persidangan pokok perkaranya dari Pengadilan Negeri Cikarang,” kata Tamba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada prinsipnya, sambung Tamba, berlanjutnya ke materi pokok perkara dalam sengketa lahan Jatimulya, pihaknya selaku tergugat intervensi dari pihak ahli waris Hasbulah bisa membuka atau mengadu data yang dimiliki ahli warisnya.

“Kalau bagi kami, selaku Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Hasbulah adalah kesempatan bagi kami untuk membuktikan bahwa ahli waris kami adalah pemilik hak yang sebenarnya dalam sengketa lahan Jatimulya ini,” ungkap Tamba.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Untuk itu, dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kabupaten Bekasi, bisa menela’ah untuk memberikan keadilan dan kebenaran terkait sengketa lahan seluas 10.110 M2 antara ahli waris Hasbulah dan Tju To Sih.

“Kasus ini sudah menjadi Voorpost atau dalam pantauan dan pengawasan Mahkamah Agung (MA) agar putusan Majelis Hakim PN Cikarang dapat memberikan kebenaran yang sebenarnya tanpa memikirkan rasa khawatir dan intervensi,” jelas Tamba

Sedikit Tamba mengungkap, ada beberapa bukti-bukti pendukung dalam proses hukum yang berjalan saat ini. Salah satunya adalah bukti mendasar yaitu tagihan pajak tertunggak atas nama Almarhum Hasbulah tahun 1993 dengan No.2906/WPJ/04/KT-3272/1993.

Selain itu, lanjut Tamba, ada juga beberapa bukti pendukung seperti surat jawaban yang telah dikirimkan Arsip Negara Republik Indonesia (ANRI) kepada Kantor Hukum Joko Waluyo, SH dengan Nomor Surat KN.05.02/445/2021 tertanggal 24 Februari 2021.

Baca Juga :  Pengusaha Tommy Uno Gelar Resepsi Pernikahan Putrinya Silvia Valentina Uno

“Surat ANRI itu terkait adanya sebuah surat dari ANRI dengan No.B.HM_00/21/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang dipergunakan oleh pihak lawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang,” ungkapnya lagi.

Beberapa bukti pendukung tersebut, lanjut Tamba, masuk dalam ranah Pidana dan tidak dalam ranah Perdata selaku pihak tergugat intervensi yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Beberapa data aja yang kita buka, selanjutnya nanti di Pengadilan. Kami hanya ingin mencari kebenaran hak, bukan untuk saling adu kuat. Semua nanti, Majelis Hakim lah yang memutuskan siapa pemilik yang sebenarnya atas permasalahan tanah tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun
BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik
Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM
Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel
Imunitas Jaksa Agung Disoal, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
Kerugian Kasus Impor Gula Mencapai Ratusan Miliar
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penyidik Tetapkan 9 Tersangka
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:12 WIB

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:33 WIB

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:18 WIB

Kasus Impor Gula, Penyidik Pidsus Kejagung Cekal Dirut PT. KTM

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:42 WIB

Kuasa Hukum KPK Tak Hadir, Sidang Prapid Sekjen PDIP Ditunda

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:49 WIB

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Kalsel

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Jamdatun RI Pulihkan Keuangan Negara Rp2,4 Triliun

Kamis, 23 Jan 2025 - 01:12 WIB

Foto: Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja

Uncategorized

Pelantikan 6 Februari 2025, Ini Kata Ketua FKMPB Kabupaten Bekasi

Rabu, 22 Jan 2025 - 20:33 WIB

Unggahan Terkait BPJS Kesehatan

Berita Utama

BPJS Kesehatan Kembali Menyita Perhatian Publik

Rabu, 22 Jan 2025 - 17:33 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Rangkap Jabatan, Lurah Sumardi Adem Jabat Pj Desa Sumberjaya

Rabu, 22 Jan 2025 - 16:58 WIB

Ilustrasi THM

Seputar Bekasi

Sudah Diundangkan, Pemkab Bekasi Didesak Tertibkan THM Langgar Aturan

Rabu, 22 Jan 2025 - 15:38 WIB