BERITA BEKASI – Nuraida Siregar (28) berharap Polsek Tambun Selatan, serius menangani laporan aksi kekerasan yang dilakukan tetangganya, Anton dan Olis, terkait pemukulan dari persoalan parkir motor tamu korban di depan seberang rumah pelaku.
Kepada Matafakta.com, korban Nuraida Siregar mengungkapkan bahwa sejak tanggal 21 September 2021 hingga kini, pihak Polsek Tambun Selatan, belum melakukan pemanggilan kepada kedua pelaku kekerasan tersebut.
“Ya, sampai sekarang polisi belum melakukan pemanggilan dan masih meminta saksi yang melihat secara langsung saat terjadinya pemukulan,” kata Nuraida, Sabtu (9/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan, sambung korban Nuraida, pelaku bukan hanya melakukan aksi kekerasan secara pisik, tapi juga sempat membawa senjata tajam (sajam) jenis parang sambil mengancam, karena masih tidak terima jalan seberang rumahnya terpakir motor tamu korban.
“Waktu itu, pelaku kesulitan mengeluarkan mobil karena ada terparkir motor tamu saya persis diseberang jalan depan rumah pelaku. Jadi, bukan didepan rumahnya persis tapi seberangnya,” jelas Nuraida.
Korban mengaku, tidak tahu kalau pelaku ingin mengeluarkan mobil dari rumahnya yang tiba-tiba langsung menegor kasar dengan kata-kata “tolol, goblok” dan sebagainya didepan tamunya yang sedang main kerumah korban.
“Sebenarnya, kalau pelaku ngomongnya baik-baik ngak ada masalah, masa kita ngak pindahi motornya namanya kita tinggal dipemukiman padat penduduk harus bisa memaklumi, terlebih lagi bertetangga,” ungkap korban.
Korban juga mengungkap bahwa pelaku sempat meminta damai dengan tawaran sejumlah uang, setelah tahu peristiwa tersebut, dilaporkan namun korban Nuraida bersama suami, belum bisa menerima sikap dan kekerasan pelaku.
“Sempat pelaku meminta damai dengan menawarkan sejumlah uang, tapi saya bersama suami belum bisa menerima itu. Pelaku bawa – bawa parang juga tetangga pada liat, tapi sayangnya tetangga tidak mau ikut terlibat atau menjadi saksi,” imbuhnya.
Ditambahkan Nuraida, sebenarnya sebagai korban dia bersama suami, keberatan polisi yakni Polsek Tambun Selatan, mengenakan Pasal 352 KUHP yang dianggap sebagai perbuatan “tepiring” atau “pidana ringan”.
“Sampai sekarang hasil visum saya kata polisi belum keluar. Kening saya benjol, kepala sempat pusing kena pukulan. Belum lagi pelaku sempat membawa parang sampai saya shok ketakutan yang sangat luar biasa,” pungkas korban. (Mul)