BERITA BEKASI – Diduga membawa senjata sejenis senjata api (senpi) tiga pelaku pengancaman terhadap Jatnika Surya Utama (JSU) wartawan media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI) di laporkan ke Polres Metropolitan Bekasi Kota.
Kejadian berawal pada pada Minggu 26 September 2021 sekira pukul 11.00 WIB, rumah JSU warga Rawa Roko Bojong Rawa Lumbu RT001/RW001, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu Kota Bekasi didatangi oleh tiga orang laki-laki inisial NS, S dan M.
“Saya kaget ada yang ketok pintu lalu saya buka dan ternyata ada empat orang laki-laki di depan rumah saya, salah satu dari mereka adalah RT saya, yang tiga orang saya tidak kenal. Sementara suami sedang di luar,” kata Erni Suherni istri JSU kepada awak media di halaman Mapolres Kota Bekasi, Senin (27/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Erni pun menghubungi suaminya untuk segera pulang, mengingat satu diantara tiga tamu tersebut berbicara dengan nada suara tinggi seperti emosi.
“Saya takut terjadi apa-apa dan langsung telpon suami saya untuk segera pulang ke rumah, dan sesampainya di rumah, suami saya langsung di bentak suruh ikut dan masuk ke dalam mobil, saya ikut tidak boleh, bahkan RT saya pun tidak boleh ikut, akhirnya suami saya dibawa entah kemana,” ujar Erni.
Selanjutnya, korban JSU menyampaikan bahwa di dalam mobil dirinya di intimidasi dan di introgasi, diancam akan dibuang di tol bahkan diancam akan di tembak menggunakan sejenis senjata api yang berada dipinggangnya.
Dalam perjalanan menuju rumah Sanam Syahrial rekanan JSU yang berada di Kampung Pulo Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, JSU terus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dan penuh ancaman.
“Betul saya dipaksa masuk kedalam mobil untuk menuju rumah rekan saya, diperjalanan hingga sampai di rumah Sanam, saya diancam akan ditembak, dibolongin di bentak-bentak di intimidasi, di introgasi hingga saya shock tidak ada celah untuk melakukan pembelaan atau berbicara apapun,” papar JSU.
Sementara itu, Ade Muksin, SH selaku Ketua PWI Peduli Bekasi sekaligus Pemimpin Redaksi (Pimred) Media Cetak dan Online Fakta Hukum Indonesia (FHI) mengatakan bahwa peristiwa yang menimpa JSU harus diusut sampai tuntas.
“Saya percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kejadian yang menimpa JSU wartawan FHI dan ini akan kami kawal bersama rekan-rekan wartawan,” ungkap Ade.
Ade menambahkan, apapun yang melatar belakangi peristiwa tersebut, ancaman dengan menggunakan senajata api, mengintimidasi, mempersekusi dinilai perlu adanya tindakan lanjutan dari pihak yang berwajib.
“Apapun itu yang namanya sudah mengancam, terlebih menggunakan sejenis senpi, tetap tidak dibenarkan di dalam hukum, jadi si pelaku pengancaman harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” pungkas Ade. (Edo)