TERNATE – Entah apa alasan Dirlantas Polda Maluku Utara yang menolak menerbitkan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan hasil lelang.
Warga sipil, Dwi Andry Prasetyo, sebagai pemilik kendaraan menang dalam gugatannya melawan Regident Dirlantas Polda Maluku Utara dan Bupati. Namun sayangnya, perkara tersebut tidak berlanjut dengan tuntas.
Kepada wartawan, Dwi Andry Prastyo mengatakan, dia dapat mobil ex plat merah yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanpa BPKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sambung Dwi, ketika mau diajukan pengurusan dokumen ditolak Regident Dirlantas Polda Maluku Utara pada Samsat Kota Ternate untuk menerbitkan BPKB baru.
“Padahal, sudah ada aturan lewat surat Kapolri B/6021/XII/2016/KORLANTAS tertanggal 25 Desember 2016,” tegasnya, Minggu (29/8/2021).
Dalam surat itu, tambah Dwi, mengatur tentang penerbitan BPKB dan STNK kendaraan hasil lelang negara yang sebelumnya tanpa dokumen seperti STNK atau BPKB cukup berdasarkan surat lelang.
“Saya juga sudah tanya ke NTMC Polri dan dijawab bahwa penerbitan STNK dan BPKB cukup pakai surat lelang. Lah, ini bukti surat lelangnya ada kenapa ditolak,” pungkasnya. (Indra)