Dugaan Pembobolan Bank Rp14 Triliun, Hakim Ancam Saksi Cabut BAP

- Jurnalis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Kasus Pembobolan 14 Bank

Sidang Kasus Pembobolan 14 Bank

BERITA JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan, R. Bernadette Samosir, SH, MH dikejutkan dengan pengakuan saksi Tuti Yakobus dalam perkara pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran di 14 bank.

Pasalnya, saksi mencabut semua isi keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Majelis Hakim. Dalam perkara ini, kerugian pihak bank mencapai Rp14 triliun rupiah.

Pembobolan dengan nilai fantastis itu dilakukan lembaga pembiayaan kredit, PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) yang merupakan induk dari PT. Colombia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dihadapan Majelis Hakim, Tuti mantan kasir PT. SNP tidak merasa memberikan berita acara pemeriksaan atau BAP di Bareskrim Mabes Polri, terkait keterangannya soal aliran dana Rp2,8 triliun.

“Saya tidak merasa yang mulia memberikan keterangan seperti itu dalam BAP di Bareskrim Mabes Polri,” elak Tuti, Kamis (19/8/2021) sore.

Mendengar itu, Hakim. R Bernadette Samosir menanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU), masing-masing kuasa hukum enam terdakwa dan saksi Tuti guna memperlihatkan BAP miliknya.

“Ini (menunjukan isi BAP) paraf saudara?,” tegasnya. “Itu bukan paraf saya yang mulia,” bantah Tuti dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan para Kuasa Hukum.

Bahkan, saat Hakim R. Bernadette mengultimatum akan mengkonfrontir keterangan Tuti dengan penyidik Bareskrim, dia siap dengan segala konsekuensinya.

“Apakah saudara siapa dengan segala resikonya jika kami memanggil penyidik yang membuat BAP saudara?. Ia menjawab “Silahkan yang mulia saya siap dengan segala resikonya,” jawabnya.

Sebab menurut Tuti saat proses pembuatan BAP, dilakukan dengan tanya jawab. Dan isi keterangannya dalam BAP perempuan berusia 53 tahun mengaku tidak membacanya.

“Saya tidak membaca isi BAP, tetapi saya tanda tangan lembar terakhir yang mulia,” terang Tuti menjelaskan dihadapan Majelis Hakim.

Sebagai informasi saat berlangsungny persidangan duduk sebagai terdakwa, Christian D Sasmita, Anita Susanto, Sie Ling, Wahyu Handoko dan Budi Purwanto.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Duduk perkara

Kasus ini berawal saat PT. SNP mengajukan pinjaman fasilitas kredit modal kerja dan kredit rekening koran kepada Bank Panin periode Mei 2016-September 2017.

Plafon kredit yang diajukan sebesar Rp425 miliar dengan jaminan daftar piutang pembiayaan konsumen Columbia. Pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar.

Kemudian pada Mei 2018, terjadi kredit macet sebesar Rp141 miliar. List piutang pembiayaan pun ternyata fiktif, sehingga tidak bisa ditagih, dan para tersangka sampai saat ini tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak pembiayaan yang dijadikan jaminan.

Tak hanya Bank Panin yang menjadi korban. PT SNP juga mengajukan kredit serupa kepada 13 bank lainnya yang terdiri atas beberapa Bank BUMN dan swasta dengan total kerugian atas pengucuran fasilitas kredit tersebut mencapai Rp14 triliun. (Sofyan)

Berita Terkait

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?
Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun
Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK
Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?
Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi
Sampai Bubar, Pemain Persipasi Kota Bekasi TC Lembang Belum Terima Transport
Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU
HDCI Berikan Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Desember 2023 - 15:31 WIB

Setelah Pemilu 2024 Apakah Akan Banyak Caleg Yang Masuk Rumah Sakit Jiwa?

Senin, 9 Oktober 2023 - 16:10 WIB

Didukung 7 RT, Ketua RW024 Perum VGH Sahid Sutomo Lanjut Genapi 5 Tahun

Minggu, 6 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Pengawasan Model Kerjasama Komisi Yudisial, Kepolisian dan KPK

Senin, 17 April 2023 - 21:30 WIB

Wow…!!!, Setahun Penyidikan di Kejati DKI Belum Ada Tersangka Korupsi?

Senin, 17 April 2023 - 15:13 WIB

Pesta Narkoba, Kepala UPTD Pajak dan Retrebusi Kota Bekasi Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB