Bukti Dugaan Gratifikasi Sesjamdatun dan Natalia Rusli Diserahkan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengatakan, alat bukti dan barang bukti sudah diberikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polda Metro Jaya (PMJ). Hal itu, menjawab pertanyaan awak media terkait dugaan gratifikasi Sesjamdatun, Chaerul Amir dengan makelar kasus (markus), Natalia Rusli.

“Kalo yang di Kejagung diproses oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan atau Jamwas dan berdasarkan alat bukti yang ada dinyatakan Jamwas, terbukti. Sementara, kalo yang di Polda Metro Jaya, laporan polisi atas dugaan penipuan juga sudah dilaporkan dan proses penyelidikan,” kata Sugi kepada Matafakta.com, Rabu (16/6/2021).

Alat bukti, sambung Sugi, sudah berikan ke penyidik dan untuk dugaan gratifikasi, apabila dibutuhkan Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm, bersedia memberikan keterangan sebagai saksi fakta yang melihat langsung kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ditanya mengenai adanya pencabutan LP, Sugi menjawab, sebagai kuasa hukum, kadang menjadi dilema ketika klien meminta untuk LP dicabut, padahal kami tahu ada “jebakan betmen”, untungnya sudah ada LP kedua kami masukkan atas persetujuan klien, sehingga dugaan penipuan masih bisa dijalankan.

Diketahui, Advokat Alvin Lim, sempat mencabut pernyataannya di Jamwas Kejagung dikarenakan dalam posisi merasa tidak enak atau sungkan karena yang meminta adalah sosok lawyer senior yang sangat dia segani. Namun, pencabutan keterangan di Jamwas bukan berarti keterangan yang diberikan itu salah.

“Pak Alvin Lim, saat membuat surat pernyataan tersebut dalam posisi merasa tidak enak atau sungkan, karena yang meminta adalah sosok lawyer senior yang sangat dia segani dan dia mencabut keterangannya di Jamwas, bukan berarti keterangan yang diberikannya salah,” jelas Sugi.

Baca Juga :  Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Dikatakan Sugi, menjawab komentar Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH), Maria atas adanya dugaan gratifikasi ke mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun), Chaerul Amir dari makelar kasus (markus) Natalia Rusli, LQ Indonesia Law Firm siap jika memang nanti di panggil Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Jika nanti dipanggil, pak Alvin siap memberikan keterangan bahwa benar peristiwa tersebut terjadi. Diruangan ada 7 orang, termasuk Hakim Agung dan istrinya. Pak Alvin, lihat sendiri, oknum markus memberikan uang pecahan 100 dollar dalam amplop putih ke oknum petinggi Jaksa. Lokasinya, di Resto Seribu Rasa di Plaza Indonesia. Jadi kejadian dan peristiwa gratifikasi itu ada terjadi,” ungkap Sugi.

Sugi menegaskan, bahwa Founder LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, sempat dihubungi Ketua LSM KCH, Maria mengenai dugaan pidana gratifikasi dan dirinya memberikan kesanggupan untuk menjadi saksi. Dirinya lebih mementingkan sumpahnya sebagai Advokat dibanding kepentingan pribadinya.

“Silahkan Jaksa Agung tindak lanjuti dugaan gratifikasi. LQ Indonesia Law Firm, sudah berikan alat bukti dan barang bukti, semua lengkap. Keterangan saksi 2 orang atau lebih ada, sudah dalam BAP dan ditandatangani para saksi di Kejagung, bukti screen WA ini kami sudah berikan ke media pernah juga kami berikan ke Kejagung,” beber Sugi.

Dalam alat bukti dan barang bukti tersebut, bisa di lihat Natalia Rusli, menyebut nama SES dan menawarkan penangguhan penahanan. Juga video Natalia Rusli menerima uang ada. Juga bukti transfer uang ke Sheilla (anak buah Natalia Rusli) sudah diberikan, sebagai alat bukti surat. Sudah 2 atau lebih alat bukti sudah cukup untuk memproses dugaan gratifikasi.

“Itu, jika memang Jaksa Agung mau membuktikan niatnya untuk menegakkan Hukum, kami berikan lagi dengan senang hati. Apalagi dalam pemeriksaan konfrontir, Natalia Rusli mengakui menerima Rp550 juta dari korban SK dihadapan Sesjamwas dan Inspektorat Jamwas. Kurang apalagi, pengakuan dari pihak pelaku pun sudah ada,” pungkas Sugi sambil tertawa.

Baca Juga :  Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”

DPR RI dan LSM Dukung Proses Pidana Jaksa Terlibat Mafia Kasus

Sebelumnya, Anggota DPR RI, Johan Budi mendorong agar Jaksa Agung jangan hanya memproses oknum Jaksa yang bermain kasus dengan pencopotan jabatan setruktural, namun diproses pidana agar ada efek jera.

Maria, Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum menegaskan, Kapuspenkum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, tidak membantah dan mengatakan terhadap tuduhan makelar kasus, ke mantan Sesjamdatun, pejabat bintang dua, Chaerul Amir dan Natalia Rusli “sesuai yang beredar sudah terbukti begitu juga dengan pencopotan jabatan mantan Sesjamdatun, Chaerul Amir.

“Semua alat bukti ada, pelaku ada, lalu jika tidak diproses pidana, maka maaf, saya kira Jaksa Agung tidak layak menjabat sebagai pemimpin tertinggi Kejaksaan, karena dengan jelas dan terang benderang tidak menjalankan fungsinya sebagai Jaksa dan membiarkan adanya dugaan pidana yang dilakukan bawahannya. Lebih baik mundur saja,” tegas Maria.

Maria menambahkan, tindakan pembiaran ketika mengetahui terjadi dugaan pidana, adalah pidana juga. Selayaknya sebagai aparat penegak hukum terhadap tindakan kriminal, apalagi kejahatan luar biasa seperti Korupsi dan Gratifikasi, seharusnya di proses walau tanpa aduan dari korban.

“Asas Equality Before The Law (Tidak pandang bulu) tidak terpenuhi apabila Jaksa Agung tidak proses pidana oknum Kejaksaan sendiri. Seperti membiarkan Korps Adhyaksa menjadi sarang oknum dan kriminal. Sangat menciderai rasa keadilan,” pungkas Maria. (Sofyan/Indra)

Berita Terkait

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka
Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum
Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan
Hasto Ditetapkan Tersangka “Akankah Megawati Mendatangi KPK?”
Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia
Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif
MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik
Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:08 WIB

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Desember 2024 - 19:22 WIB

Korban PT. Pialang Equityworld dan PT. Rifan Financindo Minta Kepastian Hukum

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:46 WIB

Kantor PT. PSP Pemenang Tender Ratusan Miliar Alat Intelijen Mencurigakan

Senin, 23 Desember 2024 - 16:39 WIB

Rekam Jejak Oknum PT. BNI Dalam Pusaran Korupsi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 - 23:10 WIB

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Berita Terbaru

Kantor Imigrasi Bekasi

Seputar Bekasi

Imigrasi Bekasi Deportasi 178 Warga Negara Asing

Jumat, 27 Des 2024 - 20:31 WIB

Foto: Jubir DPP PDIP, Guntur Romli & Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto

Berita Utama

Ini Kata AKHERA Soal Ancaman PDI-P Pasca Penetapan Hasto Tersangka

Jumat, 27 Des 2024 - 20:08 WIB