Komisi I DPR RI: Kelompok Bersenjata di Papua Layak Disebut Teroris

- Jurnalis

Rabu, 17 Maret 2021 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – “Saya setuju dan mendukung wacana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, disebut sebagai pelaku terorisme,” kata Anggota Komisi I DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Hal itu menanggapi wacana redefinisi KKB dan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB) di Papua yang tindakannya beberapa waktu terakhir bertindak selayaknya teroris.

Anggota Komisi I tersebut menilai KKB atau KSB bisa disebut pelaku terorisme karena aksi teror mereka sudah meresahkan masyarakat seperti menebar ancaman, menyandera, membakar, membunuh, memperkosa, menyiksa dan menculik warga sipil, dengan motif politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tindakan KKB tersebut sudah seperti teroris. Ini bisa menjadi konstruksi sosial politik penengah dimana kriminal dengan sedikit persenjataan adalah wewenang polisi. Sedangkan separatis adalah penanganan secara militer dilihat dari motif,” kata Anggota Komisi I.

Menurut Politikus Golkar, meredifinisi KKB dan KSB di Papua merupakan bagian dari upaya penanggulangan aksi kekerasan di Papua secara komprehensif dan terstruktur.

“Dengan adanya redifinisi tersebut bisa mempercepat upaya menurunkan tensi ketegangan di Papua dan mempertahankan keutuhan NKRI, sehingga kedamaian di tanah Papua akan segera terwujud,” harapnya.

Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Keamanan Stanislaus Riyanta menambahkan bahwa sampai hari ini belum ada definisi tunggal terhadap kelompok bersenjata di Papua. Polri menggunakan istilah KKB dan TNI menggunakan istilah KSB.

“Jika mengacu pada UU No. 5 Tahun 2018, Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal,” urainya.

Selain itu, menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.  Oleh karena itu, kelompok pengacau di Papua sudah layak di sebut teroris.

“Harusnya mengatasi kelompok bersenjata tersebut tidak tergantung definisi tetapi demi keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI,” katanya.

Meski demikian, lanjut Stanislaus, diperlukan aksi komprehensif pemerintah dalam melakukan pendekatan dan perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai aspek, dan secara paralel, juga diperlukan aksi penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata.

“Jika DPR menjadikan keselamatan rakyat dan tegaknya NKRI sebagai prioritas tentu tidak akan membiarkan persoalan ini terlalu lama menjadi perdebatan,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat
Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024
Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS
Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad
Kunjungan KRI Bima Suci di Perayaan HUT Ke-79 RI di Kamboja
Bakamla RI Tangkap Kapal Berbendera Filipina di Perairan Gorontalo
Jelang Super Garuda Shield 2024, Militer AS Datangkan Alutsistanya
Aksi Brutal OPM Bakar Bangunan SMP Negeri Okbab di Papua
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Dua Perwira TNI AD Ukir Prestasi Internasional di Amerika Serikat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Panglima TNI Tinjau Geladi Bersih Puncak HUT ke-79 TNI 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:31 WIB

Panglima TNI Terima Kunjungan Dankoopsus Militer AS

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:46 WIB

Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito Resmi Jabat Panglima Divisi Infanteri 1 Kostrad

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:39 WIB

Kunjungan KRI Bima Suci di Perayaan HUT Ke-79 RI di Kamboja

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB