Tim Hukum PSHT, Polisikan Akun Youtube “PSHT Sedunia Loyalis Madiun”

- Jurnalis

Minggu, 21 Februari 2021 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA YOGYAKARTA – Tim Kuasa Hukum Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Mohamad Samsodin, S. HI bersama Welly Deny Permanam, SH, MH menegaskan bahwa, pihaknya telah melaporkan akun youtube “PSHT Sedunia Loyalis Madiun” yang disinyalir membuat pemberitaan yang tidak benar tentang Organisasi PSHT.

“Dalam konten yang dibuat itu, merupakan penggiringan opini untuk menyesatkan ajaran atau pemberitaan bohong, hoaks dan ujaran kebencian terhadap PSHT,” tegas Samsodin kepada Matafakta.com, Minggu (21/2/2021).

Pelaporan ini, sambung Samsodin, juga dalam rangka untuk menertibkan Organisasi PSHT dan menciptakan keharmonisan dalam menjalin hubungan persaudaraan sesama warga Persaudaraan Setia Hati Terate diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Manca Negara.

“Oleh karena itu, Biro Hukum Pusat mengambil sikap tegas untuk melaporkan atau membuat pengaduan kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia agar diproses secara hukum,” ulas Samsodin.

Tujuannya, lanjut Samsodin, agar kepada siapapun untuk tidak mudah dan gampang membuat sebuah konten yang menyesatkan dan fitnah serta tidak ada kaitanya dengan Humas Organisasi PSHT. Terlebih lagi, pihak pembuat konten tidak meminta izin dengan Organisasi PSHT.

“Kita laporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta pada 19 Februari 2021 di SPKT Polda DIY, dengan harapan kepada siapapun untuk tidak mudah dan gampang membuat sebuah konten yang menyesatkan dan fitnah serta tidak ada kaitanya dengan Humas Organisasi PSHT,” tandasnya.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Hal senada juga ditekankan, Welly Denny Permana, SH, MH bahwa semestinya pemilik akun youtube yang menggunakan nama “PSHT Sedunia Loyalis Madiun” tersebut meminta ijin terlebih dahulu dalam membuat pemberitaan atau informasi tentang Organisasi PSHT.

“Kami selaku kuasa hukum hanya berharap kepada semua warga PSHT untuk lebih meningkatkan tali silaturahmi dan memupuk persaudaraan, berlatih dan melatih serta menanamkan keluhuran budi pekerti dan tidak gampang terprovokasi oleh pihak – pihak yang sengaja menciptakan fitnah untuk saling membenci antar warga PSHT,” pungkasnya. (Mul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB