Kasus Kades Segara Makmur, JPU: Begitu Inkrah Kita Eksekusi

- Jurnalis

Rabu, 10 Februari 2021 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhamad Taufik Akbar menegaskan, pihaknya tidak takut melakukan eksekusi terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Mamur, Agus Sofyan.

“Tidak ada kata takut atau tidak berani. Tugas Jaksa itu, melaksanakan putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi kalau sudah incraht ya kita eksekusi,” tegas Akbar, Rabu (10/2/2021).

Dikatakan Akbar, karena saat ini, proses persidangan belum selesai dan belum ada putusan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, sehingga pihaknya belum bisa melakukan eksekusi terhadap terdakwa, Agus Sopian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait perkara Agus Sopian CS, Jaksa sudah membacakan tuntutan selama 4 tahun. Untuk tahap selanjutnya ya menunggu putusan Hakim setelah terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Namun, sambung Akbar, Pengadilan Negeri Cikarang sendiri belum menggelar persidangan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa meski sudah memasuki pekan kedua bulan Februari ini.

“Informasinya Hakim-nya sekarang sedang sakit, sehingga persidangan masih ditunda. Jadi persidangan pembelaanya belum digelar. Kita tunggu aja,” ungkapnya.

Setelah digelar nanti, lanjut Akbar, sidang pembelaan dari terdakwa, Jaksa akan mempelajari apa yang menjadi pembelaan dari terdakwa, Agus Sopian.

“Substansinya apa dalam pledoi dari terdakwa, sekarang kami belum bisa berkomentar karena pledoinya belum dibacakan. Pada prinsipnya, kami akan mempertahankan apa yamg sudah kami putuskan untuk dituntut,” ulasnya.

Ditegaskan Akbar, Jaksa menuntut pidana penjara 4 tahun terhadap terdakwa Agus Sopian karena ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan pertimbangan lainnya.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

“Kalau untuk terdakwa Agus Sopian ini, dia pejabat Perintahan Desa yang semestinya memberikan contoh yang baik, bukan sebaliknya,” pungkas Akbar.

Untuk diketahui, Agus Sopian merupakan Kepala Desa (Kades) Segara Makmur terpilih periode 2021 – 2027 yang belum lama ini dilantik Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja secara virtual bersama belasan Kepala Desa lainnya dari 11 Kecamatan.

Dalam kasus ini, terdakwa, Agus Sopyan dituntut Jaksa selama 4 tahun penjara dan dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan nomor perkara:135/Pid.B/2020/PN Ckr. (Hasrul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB