Kasus PT. MPIP Mandek, IPW: Polri Jangan Tebang Pilih Tangani Invetasi Bodong  

- Jurnalis

Selasa, 2 Februari 2021 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan sikap presisinya dalam menangani sejumlah kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak, sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian nasional. Hal tersebut, dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Dari pendataan IPW dalam menangani kasus investasi bodong, Polri masih bersikap mendua. Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari. Terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut.

Sebaliknya, kata Neta, dalam kasus PT. Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan program presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan investasi bodong, terutama yang melibatkan putra Osman Sapta Odang tersebut,” tegas Neta kepada Matafakta.com, Selasa (2/2/2021).

Artinya, sambung Neta, Kapolri Sigit perlu memerintahkan Bareskrim segera mengambil alih penanganan kasus dugaan penipuan investasi PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Pertamakali, JPN Kejari Banjarbaru Gugat Hak Asuh Orangtua Kandung

“Karena, hingga kini proses penanganannya macet total dan cenderung dipetieskan. Padahal kasus dugaan penipuan yang sama dilakukan PT. Jouska Finansial Indonesia (Jouska) berjalan kencang setelah ditarik ke Bareskrim,” ulas Neta.

IPW menilai, sudah hampir setahun penanganan kasus PT. Mahkota Properti Indo Permata di Polda Metro Jaya ini “jalan ditempat” dan terkatung-katung penanganannya. Padahal, laporan ke pihak kepolisian lebih dulu dilakukan para korban PT. MPIP dibandingkan dengan laporan dugaan penipuan investasi oleh PT. Jouska.

Dikatakan Neta, PT. Jouska dilaporkan advokat Rinto Wardhana yang mewakili sepuluh nasabahnya pada 3 September 2020 lalu. Laporannya didaftar dengan Nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Sementara, Raja Sapta Oktohari selaku Dirut PT. MPIP dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

“Laporan pertama dilayangkan pada 4 Mei 2020 dan laporan kedua 4 Juni 2020. Laporan ini dilakukan, karena masyarakat yang menjadi nasabah dirugikan hingga miliar rupiah. Kedua laporan itu, dilaporkan advokat Alvin Lim,” ungkap Neta.

Laporan pertama bernomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Mei 2020. Sedang pada 4 Juni 2020, Alvin Lim melaporkan lagi melalui nomor laporan LP/3161/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Dengan adanya kasus yang sama dengan dua perbedaan penanganan antara PT. Jouska dan PT MPIP ini, sikap profesionalisme Polri pun dipertanyakan.

Baca Juga :  Tampil Sebagai Komandan Upacara, Kejari Jakut Diapresiasi Rekan Sejawat

Apalagi, lanjut Neta, dengan adanya program kerja Listyo Sigit Prabowo yang mengusung Konsep Presisi, Kapolri baru pun didesak harus segera membuktikannya. Agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Sebagai Kapolri baru Sigit harus bisa menenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi, saat pengambil alihan kasus penipuan investasi PT. Jouska dari Polda Metro Jaya itu, Bareskrim masih dipimpin Sigit dan penanganan kasusnya “berlari kencang,” ulas Neta lagi.

Terbukti, hingga kini, tambah Neta, sudah 23 orang diperiksa. Bahkan, Bareskrim akan memintai keterangan saksi-saksi korban lainnya yang terkena penipuan investasi PT Jouska. Dalam kasus itu, PT. Jouska juga diduga melakukan pencucian uang yang telah membuat 10 nasabahnya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

“IPW mendesak Kapolri Sigit segera menarik kasus dugaan investasi bodong PT. MPIP dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim dan segera memeriksa semua pihak yang terlibat serta mengenakan Pasal Pencucian Uang dalam kasus itu. Sehingga Polri yang Presisi benar benar terwujud dan tidak sekadar slogan kosong,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam
Pengamat: Pernyataan Kepala BP2MI Justru Rendahkan Institusi Polri
LMP Kota Bekasi Bangga Pengurus Srikandi Jadi MC di Peringatan HKN 2024  
Dewan Pembina YJSI Bangga Jadi Pembawa Acara di Puncak “HKN” 2024
LQ Indonesia Law Firm Resmi Laporkan PT. Sentratama Investor Future
Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan Bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan
Bela Nikita Mirzani, Alvin Lim Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online
Aspidsus Kejati DKI di Desak Tuntaskan Perkara Pemerasan dan Gratifikasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:14 WIB

Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:11 WIB

BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:53 WIB

10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:11 WIB

BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?

Kamis, 25 Juli 2024 - 14:33 WIB

Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:18 WIB

Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:19 WIB

Diikuti 7 Desa, Camat Kedung Waringin Buka MTQ Ke-5 Tahun 2024

Rabu, 24 Juli 2024 - 07:48 WIB

26 Program Unggulan Calon Walikota Bekasi Tri Adhianto Disorot

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB