Polisi Masih Proses Kasus Lahan 15.000 Meter H. Sukardi di Bekasi Utara

- Jurnalis

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan seluas 15.000 meter persegi milik H. Sukardi yang berlokasi di Keluarahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah berproses di Polres Metro Bekasi Kota, dengan Nomor: LP/1.128/K/V/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum pemilik lahan, Y. Jefri Rubin T, SH mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota hingga kini masih melakukan penyelidikan atas laporan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik kliennya, H. Sukardi.

“Kita membuat laporan polisi itu pada 10 Mei 2019 lalu dan hingga kini Polres Metro Bekasi Kota, masih melakukan penyelidikan,” kata Jefri, Kamis (28/1/2021).

Dikatakan Jefri, selain dugaan pengrusakan juga mengadukan beberapa pihak dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan Nomor LP/2634/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada tanggal 21 November 2020 lalu.

“Saya mendapat keterangan dari pihak kepolisian telah memanggil yang bersangkutan dan akan kembali memanggil pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Jefri, permasalahan lahan seluas 15.000 meter persegi yang terletak disamping Gereja Santa Clara, Bekasi Utara tersebut, sudah berproses sejak 2015 lalu.

“Hingga kini, permasalahan lokasi lahan tersebut tidak jelas dan pihaknya mengaku dirugikan dengan keadaan ini,” keluhnya.

Jefri menceritakan, lahan seluas 15.000 meter persegi tersebut dioper alih garapkan kepada H. Sukardi bersama 7 orang lainnya, termasuk H. Sukardi pada tahun 2015 dari, Ranti Arianti.

Setelah itu, sambung Jefri, pihaknya juga langsung mengurus NOP dan SPPT atas nama Tista Widiarini, H. Elvi, Rizal Hansen, Sulastri, Dewi Pratiwi, Hartawati dan H. Sukardi.

Pada proses tersebut, lanjut Jefri, pihak H. Sukardi dan lainnya dikejutkan dengan adanya surat rekomendasi peningkatan status tanah oleh Ranti Arianti.

“Kami dikagetkan dengan adanya surat rekomendasi dari Walikota kepada BPN yang ditujukan Ranti Arianti yang sudah dioperasikan kepada kami pada tahun 2015 lalu,” ulasnya.

“Dan surat tersebut, diajukan tertanggal 16 Januari 2018 yang berisi permohonan peningkatan status tanah kepada Arianti.  Itu yang membuat kami bingung,” tambahnya.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya segera mengajukan surat permohonan atau permintaan klarifikasi kepada Walikota Bekasi perihal adanya surat tersebut pada tahun 2020.

“Hal itu, sudah juga dirapatkan dengan pejabat terkait seperti Kecamatan dan Kelurahan setempat yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah hak, H. Sukardi dan rekan-rekan,” tegas Jefri.

Untuk itu, pihaknya meminta, Walikota Bekasi untuk segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat yang ada di BPN yang diajukan saudara Arianti dicabut, karena kami menduga telah terjadi maladministrasi.

“Baik klien saya, H. Sukardi dan 6 rekan lainnya berharap jawaban tertulis dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi yang telah menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Sekali lagi, tambah Jefri, pihaknya akan mencoba melakukan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Jadi kami mohon kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut.

“Saat ini, lokasi lahan tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak dikenal dan diduga telah dilakukan jual beli oleh Arianti tanpa sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB