Polisi Masih Proses Kasus Lahan 15.000 Meter H. Sukardi di Bekasi Utara

- Jurnalis

Kamis, 28 Januari 2021 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kasus pengrusakan dan penyerobotan lahan seluas 15.000 meter persegi milik H. Sukardi yang berlokasi di Keluarahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, telah berproses di Polres Metro Bekasi Kota, dengan Nomor: LP/1.128/K/V/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Kepada Matafakta.com, Kuasa Hukum pemilik lahan, Y. Jefri Rubin T, SH mengatakan, Polres Metro Bekasi Kota hingga kini masih melakukan penyelidikan atas laporan pengrusakan dan penyerobotan lahan milik kliennya, H. Sukardi.

“Kita membuat laporan polisi itu pada 10 Mei 2019 lalu dan hingga kini Polres Metro Bekasi Kota, masih melakukan penyelidikan,” kata Jefri, Kamis (28/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Jefri, selain dugaan pengrusakan juga mengadukan beberapa pihak dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan Nomor LP/2634/K/XI/2020/SPKT/Restro Bekasi Kota pada tanggal 21 November 2020 lalu.

“Saya mendapat keterangan dari pihak kepolisian telah memanggil yang bersangkutan dan akan kembali memanggil pihak lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut,” jelasnya.

Diungkapkan Jefri, permasalahan lahan seluas 15.000 meter persegi yang terletak disamping Gereja Santa Clara, Bekasi Utara tersebut, sudah berproses sejak 2015 lalu.

Baca Juga :  Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

“Hingga kini, permasalahan lokasi lahan tersebut tidak jelas dan pihaknya mengaku dirugikan dengan keadaan ini,” keluhnya.

Jefri menceritakan, lahan seluas 15.000 meter persegi tersebut dioper alih garapkan kepada H. Sukardi bersama 7 orang lainnya, termasuk H. Sukardi pada tahun 2015 dari, Ranti Arianti.

Setelah itu, sambung Jefri, pihaknya juga langsung mengurus NOP dan SPPT atas nama Tista Widiarini, H. Elvi, Rizal Hansen, Sulastri, Dewi Pratiwi, Hartawati dan H. Sukardi.

Pada proses tersebut, lanjut Jefri, pihak H. Sukardi dan lainnya dikejutkan dengan adanya surat rekomendasi peningkatan status tanah oleh Ranti Arianti.

“Kami dikagetkan dengan adanya surat rekomendasi dari Walikota kepada BPN yang ditujukan Ranti Arianti yang sudah dioperasikan kepada kami pada tahun 2015 lalu,” ulasnya.

“Dan surat tersebut, diajukan tertanggal 16 Januari 2018 yang berisi permohonan peningkatan status tanah kepada Arianti.  Itu yang membuat kami bingung,” tambahnya.

Mengetahui hal tersebut, pihaknya segera mengajukan surat permohonan atau permintaan klarifikasi kepada Walikota Bekasi perihal adanya surat tersebut pada tahun 2020.

Baca Juga :  Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

“Hal itu, sudah juga dirapatkan dengan pejabat terkait seperti Kecamatan dan Kelurahan setempat yang menguatkan bahwa tanah tersebut adalah hak, H. Sukardi dan rekan-rekan,” tegas Jefri.

Untuk itu, pihaknya meminta, Walikota Bekasi untuk segera menerbitkan surat yang menyatakan bahwa surat yang ada di BPN yang diajukan saudara Arianti dicabut, karena kami menduga telah terjadi maladministrasi.

“Baik klien saya, H. Sukardi dan 6 rekan lainnya berharap jawaban tertulis dari Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Walikota Bekasi yang telah menerbitkan surat rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Sekali lagi, tambah Jefri, pihaknya akan mencoba melakukan pengaduan ke tingkat yang lebih tinggi lagi. Jadi kami mohon kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk menerbitkan surat rekomendasi tersebut.

“Saat ini, lokasi lahan tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak dikenal dan diduga telah dilakukan jual beli oleh Arianti tanpa sesuai dengan prosedur yang ada,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB