Antisipasi Penyebaran Covid-19, Jepara Kembali Terapkan PPKM

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JEPARA – Mengantisipasi kasus penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, Bupati Jepara, Dian Kristiandi merasa perlu menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Selasa 26 Januari 2021 hingga dua minggu ke depan. Hal itu, diungkapkannya usai mendapatkan vaksin Covid-19 di Aula RSUD RA. Kartini Jepara.

“PPKM ini tidak berarti semua kegiatan masyarakat dihentikan. Warga masih tetap bisa beraktivitas, namun dibatasi,” ujarnya.

Dikatakan Dian Kristiadi, pelaksanaan PPKM tidak jauh berbeda dengan penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

“Jika di Perbup PKM pedagang diizinkan berjualan sampai pukul 22.00 WIB, sekarang menjadi pukul 20.00 WIB,” ungkapnya.

Kaitan dengan PPKM ini, Bupati Jepara mengacu surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 8 Januari 2021, tentang PPKM dan Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Dalam surat edaran, ditegaskan, pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan pada kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, yaitu pelaksanaan Protokol Kesehatan secara ketat ditempat kerja ataupun perkantoran.

“Protokol Kesehatan harus dijalankan dengan ketat baik di tempat kerja atau perkantoran. Selalu memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan,” imbaunya.

Sementara, untuk pertemuan atau rapat dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat dengan durasi maksimal 2 jam.

Disamping itu, dalam surat edaran juga diatur tentang kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.

Selanjutnya, untuk jam operasional toko modern seperti swalayan pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk padagang kaki lima dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB dan tempat ibadah melaksanakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Dalam kaitannya dengan PPKM tersebut akan ditingkatkan pengawasan, operasi justisi dan penegakan hukum lainnya yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar, berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI.

Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat. (Nining)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB