Mbah Tun Menang Gugat Pembatalan Akta Lelang di Pengadilan Tinggi 

- Jurnalis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mengabulkan gugatan Sumiyatun (mbah Tun) dalam perkara sidang gugatan pembatalan akta lelang dengan Nomor 487/PDT/2020/PT.Smg Jo. Nomor 11/PDT/G/2020/ PN. Dmk.

Abdul Rokhim Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah dijalaninya sejak 2010.

“Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama,” kata Abdul Rokhim, Jumat (15/1/2021).

Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun, karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.

Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf, sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

“Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank,” ungkap,” Abdul.

Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut dan Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya.

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Leny Anggraeni.

Sementara itu, koordinator Tim Advokasi, Sukarman dari BKBH Unisbank menyatakan, putusan ditingkatan pertama di PN Demak beberapa bulan yang lalu, Majelis Hakim menyatakan batal dan tidak sah secara.

“Batal dan tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas 8.250 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak,” ulas Sukarman.

Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas 8.250 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Selain itu, kata Sukarman, memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah.

“Alhamdulillah hari ini, dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Inilah buah perjuangan dari Mbah Tun,” ujar dia.

Ditempat terpisah, Ketua DPC PERADI RBA, Broto Hastono menjelaskan, dalam waktu dekat ini tim koalisi advokat peduli Mbah Tun akan minta putusan yang komplit kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN. Demak.

“Semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini apa yang menjadi hak Mbah Tun segera bisa dikembalikan kepadanya,” tandasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB