Mbah Tun Menang Gugat Pembatalan Akta Lelang di Pengadilan Tinggi 

- Jurnalis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mengabulkan gugatan Sumiyatun (mbah Tun) dalam perkara sidang gugatan pembatalan akta lelang dengan Nomor 487/PDT/2020/PT.Smg Jo. Nomor 11/PDT/G/2020/ PN. Dmk.

Abdul Rokhim Pengabdi Bantuan Hukum LBH Demak Raya mengatakan, putusan tersebut membayar perjuangan Mbah Tun yang sudah dijalaninya sejak 2010.

“Ini sekaligus melengkapi kemenangan Mbah Tun di tingkat Kasasi MA pada 2015 dan PTUN Semarang ditingkatkan pertama,” kata Abdul Rokhim, Jumat (15/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui, perkara gugatan pembatalan akta lelang ini dilayangkan Mbah Tun, karena dirinya menjadi korban penipuan yang dilakukan Mustofa.

Mustofa mengelabui Mbah Tun dengan memanfaatkan kondisi Mbah Tun yang buta huruf, sehingga dia bisa membalik nama sertifikat tanah Mbah Tun menjadi miliknya.

“Setelah sukses mengelabui Mbah Tun, Mustofa menggadaikan sertifikat tanah tersebut ke sebuah bank,” ungkap,” Abdul.

Baca Juga :  Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Karena tidak ada tindak lanjut dari Mustofa, pihak bank kemudian melelang sertifikat tanah tersebut dan Dedy Setyawan Haryanto yang menjadi pemenangnya.

Adapun pihak yang digugat dalam perkara ini, yakni KPKNL, BPN Demak, Bank Danamon, Dedy Setyawan Haryanto, Mustofa, dan Leny Anggraeni.

Sementara itu, koordinator Tim Advokasi, Sukarman dari BKBH Unisbank menyatakan, putusan ditingkatan pertama di PN Demak beberapa bulan yang lalu, Majelis Hakim menyatakan batal dan tidak sah secara.

“Batal dan tidak sah secara hukum pelaksanaan lelang yang dilaksanakan tergugat I atas sebidang tanah dengan luas 8.250 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak,” ulas Sukarman.

Memerintahkan tergugat I untuk menerbitkan surat pembatalan hasil pelaksanaan lelang atas sebidang tanah dengan luas 8.250 M2 dengan sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Baca Juga :  Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selain itu, kata Sukarman, memerintahkan tergugat II untuk mencoret kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11 beralamat di Desa Balerejo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak atas nama Dedy Setyawan Haryanto dan mengembalikannya atas nama Penggugat karena sebagai pemilik sah.

“Alhamdulillah hari ini, dikuatkan lagi oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Inilah buah perjuangan dari Mbah Tun,” ujar dia.

Ditempat terpisah, Ketua DPC PERADI RBA, Broto Hastono menjelaskan, dalam waktu dekat ini tim koalisi advokat peduli Mbah Tun akan minta putusan yang komplit kepada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah melalui kepaniteraan PN. Demak.

“Semoga dengan kemenangan Mbah Tun ini apa yang menjadi hak Mbah Tun segera bisa dikembalikan kepadanya,” tandasnya. (Nining)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB