BERITA SEMARANG – Ketua Pusat Kajian Kejaksaan, Prof Pujiyono menyatakan, bahwa Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hal itu disampaikan saat Audiensi dan Penyerahan Hasil Kajian RUU Kejaksaan, Jumat (11/12/2020).
“Sesuai kajian yang telah kami lakukan, kami mendukung penuh RUU Kejaksaan,” ujar Prof Pujiyono di Kantor Kejati Jateng.
Dikatakannya, dari aspek kelembagaan, Kejaksaan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam kekuasaan kehakiman. Tetapi secara konstitusional belum diatur secara holistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“RUU Kejaksaan dipandang sebagai upaya memformalkan kewenangan Kejaksaan dalam payung hukum yang bisa berlaku secara menyeluruh. Jadi sebenarnya tidak ada kewenangan yang bersifat baru,” jelasnya.
Pihaknya juga melihat ada kesalahpahaman di masyarakat bahwa seolah ada penambahan kewenangan fungsi penyidikan. Padahal penyidikan dan penuntutan jaksa merupakan satu kesatuan.
Menurutnya, pasca mengkaji RUU Kejaksaan, Pusat Kajian yang dipimpin Pujiono akan melakukan kajian-kajian lain.
“Secara pribadi saya mewakili kelembagaan juga sering diundang untuk memberi pandangan tentang RUU ini,” kata dia.
Sementara, Dekan FH Undip Prof Retno Saraswati mendukung penuh kegiatan Pusat Kajian Kejaksaan. Kajian yang sudah dilakukan diharapkan bisa berkontribusi positif untuk kemajuan penegakan hukum di Indonesia.
Kepala Kejati Jateng, Priyanto menyampaikan, dalam kegiatan FGD bersama Pusat Kajian Kejaksaan sebelumnya, sempat terjadi pro kontra, perdebatan akademik tentang RUU Kejaksaan.
“Itu merupakan hal yang positif. Ada kritik dan saran yang membangun di situ,” kata Priyanto menanggapi pro kontra perdebatan akademik.
Pada kesempatan tersebut, Priyanto mengamini bahwa RUU yang masuk dalam Prolegnas 2021 tersebut sebenarnya tidak mengatur hal baru.
“RUU ini untuk menambah agar kewenangan kejaksan menjadi satu, karena selama ini tersebar di beberpa UU,” tuturnya.
RUU Kejaksaan dinilai sebagai penyempurnaan yang mengacu pada standar internasional. Di dalam RUU tersebut mencakup perlindungan terhadap jaksa, kewenangan melakukan penyidikan.
Selanjutnya kewenangan pengawasan, pembentukan jaksa agung muda pidana militer, kewenangan penyadapan, serta hal-hal lain.
“Ada yang takut tercipta monopoli, tapi sebenarnya tidak, karena sebelumnya juga sudah diatur,” imbuh Priyanto.
Turut hadir dalam kegiatan Audiensi dan Penyerahan Hasil Kajian RUU Kejaksaan antara lain Asintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan beserta pejabat Kejati Jateng lainnya, serta para pengurus Pusat Kajian Kejaksaan Undip. (Nining)