BERITA SEMARANG – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang digelar di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah dilaksanakan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, dimasa pandemi Covid-19 ini, seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) disemua wilayah dilengkapi dengan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah yakni 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Begitupun di TPS 10 Perum Griya Lestari kelurahan Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang. Seluruh warga yang akan memberikan hak suaranya di TPS setempat harus mematuhi protokol kesehatan sebelum memasuki TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, dibenarkan Ketua KPPS TPS 10 Perum Griya Lestari, Agus Permana, bahwa dalam pemilihan Kepala Daerah kali ini lebih mengutamakan protokol kesehatan.
Menurutnya, warga yang akan melakukan pencoblosan harus memakai masker dari rumah dan membawa bolpoint serta KTP.
Selain itu pemilih dilarang membawa anak-anak sàat di TPS. Bahkan waktu kedatangan di TPS juga dijadwal agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Pemilih wajib memakai masker. Sebelum masuk TPS harus melakukan cuci tangan menggunakan sabun yang telah tersedia, cek suhu tubuh di pintu masuk TPS oleh petugas, serta memakai sarung tangan plastik yang diberikan KPPS,” ungkapnya, Rabu (9/12/2020).
Selanjutnya, pemilih mengisi formulir kedatangan dengan bolpoint pribadi, menunggu giliran dengan duduk dan menjaga jarak dengan orang lain.
Setelah memasukkan surat suara segera membuang sarung tangan di tempat sampah. Terakhir jari tangan ditetes tinta oleh KPPS.
Pelaksanaan Pilkada Serentak kali ini memang berbeda dengan pelaksanàan Pilkada sebelumnya karena saat ini dalam masa pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat ini tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. (Nining)