BERITA SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana Informasi Transaksi dan Eletronik (ITE) penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan menyusul hebohnya video adzan jihad.
“Ini merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan,” jelas Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F. Sutisna didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono dan Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Iqbal Simatupang saat pers rilis di Loby Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020).
Dijelaskan, setelah ditelusuri melalui medsos youtube, didapati video yang diunggah akun ‘AGUNG MUJAHID’ dengan durasi 1 menit 12 detik memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif” yang dinilai menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang dibackup Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube ‘AGUNG MUJAHID’. Hasilnya diketahui identitas pemilik akun terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43), Kelurahan Kertajaya Surabaya, RT03/RW11, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
“Berdasarkan bukti yang cukup, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya. Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA),” ungkap Kabidhumas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK yang bersangkutan mengaku telah menyebarkan sebuah video (adzan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari Whatsap group “PUAZ” yang ditujukan kepada Pemerintah, dimana menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
“Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya dengan tujuan untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa tengah yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap IB.HRS. Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE dan 4 lainya dari masyarakat,” ujarnya.
Polisi juga menguak fakta diantaranya video pengumandangan Adzan Jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang, pada acara pengajian di Desa Dukuh Turi RT03/RW02, Kecamatan Dukuh Turi, Kabupaten Tegal pada, Minggu 29 November 2020.
“Diketahui yang mengumandangkan Adzan Jihad adalah Slamet yang saat ini menjadi tahanan Sat Reskrim Polres Tegal atas kasus penipuan. Tersangka S yang mengumandangkan adzan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 Juta,” jelas Wihastono.
Dari Kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa 1 buah Handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah Handphone Vivo S5 warna hitam, dan 1 buah barang bukti elektronik berupa AkunYoutube dengan nama akun ‘AGUNG MUJAHID’.
“Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” pungkasnya. (Nining)