Kejari Kota Bekasi Gelar Giat Pemusnahan Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, menggelar giat pemusnahan barang bukti narkotika, senjata tajam hingga obat-obatan terlarang. Pemusnahan barang bukti tersebut terkumpul sejak Juni-Desember 2020, Selasa (8/12/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 112 perkara yang berkekuatan hukum tetap (inkcrah) sesuai isi keputusan Pengadilan. Pemusnahan dipimpin langsung, Kejari Kota Bekasi, Sukarman.

Kepada awak media, Kejari Kota Bekasi, Sukarman mengatakan, Alhamdulillah Kejari Kota Bekasi, hari ini bisa melaksanakan kegiatan sesuai tugas dan fungsi sebagai penuntut umum dan jaksa eksekutor yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dikatakan, Sukarman, giat pemusnahan sejumlah barang bukti, tersebut meliputi narkotika, obatan terlarang, senjata tajam, handphone dan barang jenis lainnya.

Berdasarkan rekapitulasi diketahui untuk kasus jenis narkotika, ada 112 perkara dengan rincian 24 perkara ganja dengan berat, 628,8957 gram dan jenis sabu 89 perkara dengan berat 25.332,95 gram.

Sementara, sintetis didapat dari 4 perkara dengan berat 5000,0964 gram. obat-obatan ada 6 perkara meliputi tramadol 5000,919 butir, herkimer 18.263 butir, trihekiminetil 4695 butir dan sajam 9 perkara.

Pemusnahan barang bukti menjelang akhir tahun 2020 tersebut disaksikan instansi lainnya, meliputi Polres Metro Bekasi Kota, Kalapas Kelas IIA Bulakkapal dan didukung dengan cuaca cerah.

“Biasa hujan, bersyukur hari ini cuaaca terang, hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti bisa berjalan lancar,” ujarnya berharap dukungan awak media agar Kejaksaan bisa menjalankan tugas fungsi dengan baik,” pungkasnya. (Edo)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB