Kuasa Hukum Pertanyakan Kelanjutan Kasus Perbankan BOII

- Jurnalis

Rabu, 2 Desember 2020 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri

Mabes Polri

BERITA JAKARTA – Selama kurun waktu 10 tahun penanganan kasus perbankan di Bank Swadesi yang kini berubah nama menjadi Bank Of India Indonesia (BOII) tidak kunjung tuntas. Penasihat hukum, Rita pemilik PT. Ratu Kharisma (PT. RK), Hasanuddin Nasution mempertanyakan tindak lanjut dari penanganan kasus tersebut.

Alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan uang hasil lelang Villa Kozy milik debitur Rita di Bali juga tidak kunjung disita penyidik meski Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sudah menerbitkan penetapan penyitaan atas barang-barang bukti terkait kasus Perbankan tersebut.

Hasanuddin usai dari Mabes Polri mencari tahu tindak lanjut penanganan kasus Perbankan dengan 21 tersangka, salah satunya, eks Dirut BOII, Ningsih Suciati yang tengah diadili di PN Jakarta Pusat mengatakan, kekecewaannya akan kinerja penyidik Kepolisian dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dua kali, sambung Hasanuddin, di Propam kan pertama di Polda Bali dan kedua di Mabes Polri, tetap penanganan kasus ini lelet, tersendat-sendat bahkan nyaris jalan ditempat atau tanpa progress selama 10 tahun,” kata Hanasanuddin kepada Matafakta.com, Rabu (2/12/2020).

“Janganlah terjadi seperti dalam syair lagu, pertama dan kedua tidak apa-apa, tetapi janganlah sampai untuk ketiga kalinya di Propam kan,” sambung advokat senior ini.

Selain barang bukti yang belum disita, ke-20 Direksi, Komisaris dan Pimpinan BOII yang sudah di BAP bahkan sudah ditetapkan tersangka namun saat dipanggil-panggil tidak pernah datang dan tidak pernah ada sanksi atau upaya paksa dari polisi.

Baca Juga :  Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

“Kalau sudah tidak kooperatif jangan lagi lah dibiarkan bebas. Tahan saja demi kepastian hukum dan progress penanganan kasusnya,” tegas Hasanuddin.

Dikatakan Hasanuddin, jika SHM dan dana hasil lelang Villa Kozy yang disetorkan ke bank diamankan dan disita bersama barang bukti lainnya, terlebih dimasukkan ke dalam tahanan para tersangka, dia optimis penanganan kasus tersebut akan lancar dan cepat.

Namun jika terus dibiarkan terseok-seok penanganannya, bukan tidak mungkin menjadi ada kesan atau seolah-olah bank asing dibiarkan beroperasi bahkan terus merajalela melakukan perbuatan melawan hukum atau tindakan kriminal kerah putih (white collar crime) terhadap debitur-debiturnya.

“Kami dengar masih ada juga beberapa saksi kunci yang telah dipanggil dua kali namun tidak memenuhi panggilan polisi tanpa ada upaya penjemputan paksa. Ini kan mengesankan mereka kebal hukum. Jangan sampailah, pihak Kepolisian di Propam kan untuk yang ketiga kalinya,” ancamnya.

Mestinya ke-20 tersangka, lanjut Hasanuddin, sudah terpidana atau paling tidak selesai menjalani proses persidangan di peradilan tingkat pertama. Nyatanya baru status tersangka saja disematkan. Bahkan salah seorang tersangka yaitu Prakash Chugani kini berada di Singapura dengan status tersangka yang menunjukkan hukum dipermainkan.

Sebagai negara hukum, Hasanuddin berharap, negara dalam hal ini diwakili Mabes Polri seharusnya memberi kepastian hukum kepada setiap pencari keadilan terlebih yang sudah bertahun-tahun dizolimi. Jangan setiap ditanya penyidik, jawaban yang diberikan belum ada dan belum ada perintah terus.

Hasanuddin menganggap kasus perbankan di BOII sesungguhnya kecil hingga seharusnya dapat dituntaskan secepatnya dan tidak bertele-tele seperti saat ini. Disamping sita SHM Villa Kozy sebagai obyek sengketa, Villa tersebut seyogyanya jangan lagi disewa sewakan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

“Obyek sengketa itu seharusnya dalam pengawasan Mabes Polri atau distatusquokan saja dan bukan disewakan terus menerus oleh pemenang lelang agunan debitur itu,” ulasnya.

Hasanuddin juga menyinggung terdakwa bekas Dirut BOII Ningsih Suciati, salah satu dari 21 yang terlibat dalam kasus perbankan di BOII, yang telah dituntut lima tahun ditambah denda Rp5 miliar subsider tiga bulan penjara. Dia berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat agar menghukum residivis itu sesuai dengan perbuatannya.

“Kami berharap Majelis hakim dapat menjaga marwah, citra dan kehormatan sehingga pengadilan tetap sebagai rumah keadilan bagi pencari keadilan, termasuk Rita,” tandasnya.

Seperti diketahui, debitur Rita mengajukan kredit ke Bank Swadesi atau BOII dengan agunan Villa Kozy. Ketika usaha Rita menghadapi kendala dimohonkan restrukturisasi ke BOII. Namun bukan yang dimohonkan yang dilaksanakan, tapi upaya pelelangan agunan Villa Kozy yang ditarget.

Saat dilakukan penolakan bahkan perlawanan sengit atas upaya lelang, BOII akhirnya melelang Villa itu semurah-murahnya Rp6,3 miliar dari harga appraisal jauh sebelumnya Rp12 miliar.

Rita pemilik PT. RK selaku debitur yang mempunyai pinjaman Rp10,5 miliar akhirnya tetap ditagih dan dikejar-kejar hutang kreditnya. Sementara Villa Kozy oleh pemenang lelang telah diagunkan lagi ke bank dengan pinjaman Rp38 miliar. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB