Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 23 Ribu Jamu Palsu

- Jurnalis

Senin, 30 November 2020 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan 23 ribu jamu tradisional palsu dengan cara dibakar yang dilakukan di Krematorium Kedungmundu Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/11/2020).

23 ribu jamu palsu tersebut merupakan perkara kasus pabrik pembuatan obat dan jamu ilegal yang berada di Dusun Karang RT008/RW006, Desa Gentasari, Kecamatan Kroya, Cilacap yang menyeret 2 tersangka berinisial AR (55) dan EH (27).

Dalam pemusnahan, dipimpin Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol IG Agung Prasetyoko dan dihadiri Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Polisi Iskandar, Fitriana Sutrina, Jaksa Fungsional Kejati, Novi Amelia, serta disaksikan Pengawas Farmasi Makanan BPOM Jateng Mustofa, Kasubid Kimbiofor Jateng, AKBP Arif Budiarto, Kasiwas Tahti BNNP Jateng Suryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini pelakunya sudah tertangkap dan perkaranya sudah P21 pada 24 November kemarin dan besok mungkin sudah tahap kedua,” kata Kombes Pol Iskandar di sela-sela pemusnahan.

Iskandar menyebut, total sebanyak 23.068 kapsul yang terdiri dari berbagai jenis mulai dari madu, bubuk, kopi hingga obat kuat yang ditempeli izin edar palsu.

“Ada 900 sacet merk gatot kaca, ada juga dalam bentuk kopi 60 sacet. Para pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider Pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkap Kabidhumas.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol IG Agung Prasetyoko menambahkan, dengan memusnahkan barang bukti tersebut mampu menyelamatkan 40 juta jiwa warga.

“Ini adalah barang bukti yang berbahayakan manalaka dikonsumsi masyarakat. Semua ini hanya daya tarik saja, ini semua fiktif alias palsu semua. Ini tidak sesuai dengan standart farmasi kesehatan dan tidak memiliki izin peredaran,” tuturnya.

Sementara Kasubid Kimbiofor Jateng, AKBP Arif Budiarto menjelaskan, mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya tidak terukur, diminum terus menerus dapat menyebabkan kematian,” ujarnya. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB