Palsukan Akte Nikah, Bong Eniwati Jadi Terdakwa di PN Jakut

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Terdakwa Bong Eniwati (45) terpaksa harus duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/11/2020). Bong Eniwati, dituduh korbannya, Roswin Praja, telah membuat akte pernikahan palsu bertujuan untuk mendapatkan harta gono gini berupa rumah dibilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Terdakwa dengan sengaja memakai akta seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran yang menimbulkan kerugian pelapor,” kata Jaksa, Mustofa dihadapan Ketua Majelis Hakim, Agung Purbantoro dan Hakim Anggota, Fahzal Hendri dan Tugianto.

Atas perbuatannya, sambung Jaksa, terdakwa Bong Eniwati, telah melanggar Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang dilakukan terdakwa pada Senin 21 Oktober 2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perbuatan terdakwa, lanjut Jaksa, berawal pada tahun 1999. Ketika itu, terdakwa masih berusia 25 tahun dan bekerja sebagai karyawan di Toko Elektronik di Harco Mangga Dua milik korban, Roswin Praja.

Rupanya saat itu, timbul rasa saling suka dan akhinya sejak 2001 keduanya tinggal dalam satu rumah tanpa ada tali perikatan perkawinan. Namun demikian, mereka telah melaksanakan tradisi Tionghoa “Teh Pay” yakni jamuan teh di salah satu restoran di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat

Ketika mereka mulai tinggal satu rumah, pada Oktober 2011, keduanya membuat surat perjanjian yang isinya sang ‘suami’ meminjam nama terdakwa Bong Eniwati untuk membeli Apartemen Grand Emerald Gading Nias dan satu rumah di Perumahan Gading Arcadia Blok 0 No.124, Pegangsaan Dua, Jakarta Utara yang kini ditempati terdakwa. Namun dalam perjanjian itu, hanya dicantumkan pembelian Apartemen.

Belakangan terdakwa, membuat akte perkawinan tanpa sepengetahuan korban, Roswin Praja untuk mengurus dan mendaftarkan pernikahan antara mereka dengan menyerahkan dokumen untuk membuat akte perkawinan diantaranya surat baptis. Sementara pembaptisan itu sendiri tidak pernah ada.

Selain itu, kata Jaksa, dua lembar kutipan Akta Perkawinan No.458/K/2001 tanggal 29 Agustus 2001, ditanda-tangani Drs. H. Kodrato, Kepala Dinas Kota Bekasi yang mencatatkan pernikahan mereka di Kantor Dinas Kependudukan Kota Bekasi.

“Hal ini dibuat, seolah antara mereka berdua telah dilaksanakan pemberkatan nikah yang dilangsungkan pada tanggal 29 Agustus 2001 di Gereja Anugerah Injil Sepenuh Gideon, Jakarta,” ungkap Jaksa.

Baca Juga :  Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA

Namun dalam perjalannya, hubungan mereka tidak harmonis sehingga pada 21 Oktober 2013, terdakwa mengajukan gugatan perceraian dan menuntut harta gono gini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sang suami melihat keabsahan dokumen yang didapat dalam gugatan cerai tersebut ternyata palsu.

Akibat perbuatan terdakwa, Roswin Praja, mengalami kerugian berupa rumah miliknya di Gading Arcadia Blok 0 Nomor 12A, Pegangsaan Dua, karena sertifikat atas nama terdakwa dibuat dengan menggunakan dasar Akta Perkawinan Nomor458/K/tanggal 29 Agustus 2001 yang keabsahan diperoleh secara melanggar hukum.

Menurut Jaksa, sejak perkaranya dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan, terdakwa ditahan di Rutan Pondok Bambu. Namun setelah beberapa kali diperpanjang masa tahananya, ada surat dari RS Pengayoman, Cipinang yang menyatakan tedakwa tertular virus Corona atau Covid-19 dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran.

“Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata tedakwa tidak terpapar Covid-19, sehingga masa penahanannya di Rutan berakhir.  Itu semua hanya akal-akalan saja,” pungkas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB