Penggugat SK Bupati Pertanyakan Surat Kuasa Mantan Pegawai PDAM

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BANDUNG – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/11/2020), kembali membuka sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi terkait penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi atas nama, Usep Rahman Salim.

Hadir dihadapan Majelis Hakim PTUN, penggugat Hasan, kuasa hukum tergugat 1 yang diwakilkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) Bekasi dan tertugat intervensi yang mewakili, Usep Rahman Salim.

Dalam sidang tersebut, penggugat Hasan, sempat bertanya pada Majelis Hakim terkait surat kuasa mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet.

“Pak Hakim kami mempertanyakan surat kuasa tergugat, apakah pak Yusmet mewakil Usep Rahman Salim sebagai pribadi ataukah mewakili institusi PDAM,” tanya Hasan.

Hakim Ketua meminta pertanyaan tergugat tersebut dimasukan dalam replik sebagai bahan dalam persidangan pekan depan.

“Iyah nanti itu silahkan dimasukkan dalam bahan sidang replik minggu depan,” singkat hakim.

Sementara itu, meski sempat dipertanyakan penggugat, namun mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet menjelaskan bahwa, kehadiran dirinya bersama rekannya sebagai kuasa hukum pribadi, Usep Rahman Salim.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran

“Saya disini sebagai kuasa hukumnya Pak Usep Dirut,” singkat pria berkacamata ini.

Berkaitan dengan materi atas gugatan, Yusmet mengaku, belum memberikan bahan pada Majelis Hakim, lantaran dengan alasan sidang baru permulaan.

“Inikan baru permulaan, saya belum berikan materi apa-apa,” katanya usai persidangan gugatan tersebut.

Sidang yang dipimpin tiga Majelis Hakim dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung sekitar 50 menit dan akan dilanjutkan minggu depan. (Hasrul)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Senin, 25 Maret 2024 - 17:45 WIB

Banyaknya Kecelakaan Truk, Ini Imbauan KAI Lewati Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Maret 2024 - 15:31 WIB

Rez Hotel Semarang Dukung Gerakan Earth Hour 2024

Berita Terbaru

Sumur Bor Bantuan Pemerintah Daerah Pasuruan

Berita Daerah

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Mar 2024 - 11:20 WIB