Ketua JMPD Beri Edukasi Soal Sanksi Pelanggaran Kampanye Pilkades

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zuli Zulkipli

Zuli Zulkipli

BERITA BEKASI – Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masa jabatan 2014, Zuli Zulkipli, mengajak warga masyarakat di 16 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Desember 2020 mendatang, bisa menjaga kondusifitas, mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan hindari gesekan antar pendukung calon Kades lainya.

Zuli Zulkipli yang sekarang menjabat sebagai Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) ini juga mengingatkankan, para Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar selalu berperan aktif melakukan sosialisasi terkait tata cara kampanye dan sanksi pelanggaran kampanye.

Selain itu, sambung Zuli, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 16 Desa yang wilayahnya ikut dalam kontestasi tersebut hendaknya melakukan pengawasan maksimal bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar pendukung satu dan pendukung calon Kades lainya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami minta para Panitia Pemilihan Pilkades berperan aktif melakukan sosialisasi terkait mekanisme dan tata cara juga pelanggaran kampanye Pilkades kepada calon pemilih,” kata Zuli ketika berbincang dengan Matafakta.com, Rabu (25/11/2020).

Rekan-rekan BPD, lanjut Zuli, agar bersikap netral dalam melaksanakan pungsinya yaitu menenerima tembusan peringatan tertulis dari Panitia Pelaksana atas pelanggaran larangan kampanye, termasuk dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Pimpinan dan anggota BPD.

Ketika ditanya apakah ada sanksi secara hukum atau administrasi dan pembatalan calon Kades, jika terjadi pelanggaran kampanye?

Zuli menjawab, kampanye biasa seperti itu tidak ada larangan kecuali ada Kepala Desa yang maju mencalonkan kembali, tetapi dirinya masih menjabat lalu melakukan black campaign dengan menggunakan uang dana Desa untuk mensosialisasikan dirinya bisa dipolisikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Zuli menjelaskan, black campaign atau Kampanye hitam adalah sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini, dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok. Target-target umumnya adalah para jabatan publik, politikus, kandidat politik, aktivis dan mantan suami.

“Ya, kampanye hitam sebenarnya secara subtansi di pemilihan Kepala Desa itu tidak ada aturan, beda dengan pemilihan Kepala Daerah, Legeslatif dan Pemilihan Presiden. Di Pilkades sendiri, tidak ada Badan Pengawas Pemilu-nya,” ujarnya.

Menanggapi soal pelanggaran kampanye atau sosialisasi soal Nomor Urut, Simbol dan Selogan calon Kepala Desa, Zuli mengatakan, pihak BPD harus tegas jangan sampai tidak netral dalam menjalankan pungsi dan tugasnya.

“Jangan sampai saat di Desanya sedang melakukan tahapan Pemilihan Kepala Desa malah berat sebelah. Apalagi, sampai mendukung ke salah satu calon Kades, karena sudah sangat jelas BPD itu, sebagai Lembaga Pengawas di wilayah,” papar Zuli.

Zuli melanjutkan, dalam peraturan Pemilihan Kepala Desa baik yang tertuang di Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah (Perda) dan Undangan-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa itu tidak ada sanksi yang subtansi. Intinya seperti itu.

Terkait tindak pidana pelanggaran kampanye Pilkades, Zuli menegaskan, intinya tidak ada pidana atau pembatalan ataupun pengguguran. Misalkan, ada kampanye terbuka paling sanksinya aktifitas kampanye-nya disetop. Artinya dilarang.

Baca Juga :  Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah" Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih

“Yang melakukan penyetopan tersebut yaitu pihak BPD. Panitia Pilkades sebenarnya punya otoritas dia yang mengatur regulasi tentang pelaksanaan kampanye prosesnya seperti apa cuma yang mengawasi disitu BPD. Sebenarnya mirip mirip Bawaslu itu BPD,” katanya.

“Intinya sepanjang tidak melanggar norma etika dan pidana ya tidak ada sangsinya, kalau pidana bisa langsung ke kepolisian,” sambungnya.

Ketika ditanya, jika kader atau pendukung share foto atau eksen nomor salah satu calon apakah ada pelanggarannya, Zuli menjawab, “Tidak ada sanksi,” imbuh Zuli.

Ketika Zuli kembali ditanya, Jika calon Kepala Desanya misalnya sedan foto dengan para pendukung dan kadernya setelah itu fotonya disebar salah satu kader tersebut apakah masuk dalam kategori pelanggaran tahapan Pilakdes?

Zuli menjawab, Kepala Desanya sudah cuti belum?, Kalau kepala Desanya sudah cuti dia bukan Kepala Desa dia sebagai calon, tidak ada masalah.

Prinsipnya, tambah Zuli, masyarakat harus disosialisasikan panitia Pilkades bagaimana Pilkades yang smart kemudian tidak ada kampanye hitam walaupun berbau pidana diharapkan tidak terjadi. Artinya, sepanjang romantis dan normal itu yang terbaik.

“Yang lebih penting lagi di tengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang kita semua harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker dan jangan berkerumun,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Usulan Pj Bupati Penganti Dani Ramdan Kurang Diminati ASN Pemkab Bekasi
Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  
Mantan Lurah, Dituding “Mafia Tanah” Pembebasan Lahan Tol Japek Jatiasih
Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi
Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi
LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi
Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar
Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB