BERITA SEMARANG – Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika Polda Jawa Tengah 3 tahun terakhir menunjukkan kinerja yang signifikan.
Berdasarkan data tahun 2018, jumlah kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 1.305 kasus dengan 1.649 tersangka. Sedangkan pada 2019 jumlah kasus mencapai 1.340 dengan jumlah tersangka 1714 orang.
Sementara itu, per Oktober 2020 jumlah kasus yang terungkap sebanyak 1.588 dengan tersangka sebanyak 1.951 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Drs. IG Agung Prasetyoko banyaknya kasus yang diungkap merupakan hasil dari kerja keras para anggotanya, karena pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tergantung pada etos kerja anggota kepolisian bukan seperti kasus umum dimana ada yang melaporkan.
Menurutnya, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika memiliki tingkat kesulitan yang luar biasa, dimana para anggota harus mencari sendiri mulai dari pemakai, kurir, bandar hingga produsen.
“Mengukur etos kerja anggota reserse narkoba itu dari jumlah kasus yang dapat diungkap, jika kasusnya banyak maka kinerjanya bagus tetapi jika kasusnya sedikit maka kebalikannya. Indikasi suatu wilayah ada penyalahgunaan narkotika yakni ketika di daerah itu ada pemakai maka pasti ada pengedarnya. Yang kami tangkap bukan pemakai akan tetapi pengedarnya,” kata Kombes Pol Agung, Senin (16/11/2020).
Disampaikan, banyak tantangan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, seperti narkoba mudah masuk melalui jalur darat, laut dan sungai.
Selain itu juga masih rendahnya niat para pelaku penyalahgunaan untuk pulih, dan tingginya angka coba pakai dan teratur pakai. Tidak cukup sampai disitu saja saat ini juga marak peredaran narkoba dari lapas dengan leluasanya para bandar beroperasi dari dalam lapas.
Bahkan saat ini peredaran sudah merambah hingga desa-desa dengan sasaran siswa SD, dilain sisi juga munculnya narkoba jenis baru.
“Dalam kadar tertentu penggunaan narkotika itu diperbolehkan namun harus ada ijinya dan peruntukannya hanya untuk penelitian serta ilmu pengetahuan,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng tidak dapat bekerja sendiri dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika, harus ada sinergitas antar instansi terkait bahkan perlu adanya peran aktif dari masyarakat.
“Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan kemanusiaan dan tidak mengenal batas wilayah sehingga dinamakan extra ordinary. Untuk mencapai hasil yang maksimal diperlukan adanya sinergitas berupa komunikasi, koordinasi dan kolaborasi antar lembaga dan organisasi,” tuturnya.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat jangan sekali-kali mencoba yang namanya narkotika apapun jenisnya, karena sekali saja terjerumus maka akan sangat sulit keluar.
“Lingkungan juga menjadi faktor seseorang terjerumus kedalam kejahatan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. (Nining)