BERITA SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, berhasil membekuk 14 orang dalam aksi pencurian kabel Telkom di Jalan Supriyadi Semarang pada, Kamis 22 Oktober 2020 lalu.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan aksi itu terungkap setelah saksi berinisial AK mendapat informasi bahwa di Jalan Supriyadi, Kota Semarang ada pekerjaan kabel Telkom. Lalu AK menghubungi rekannya berinisial M, untuk melakukan pengecekan.
“Karena merasa curiga, saksi AK mengajak M, menuju ke lokasi. Sesampainya ditempat, mereka menanyakan kepada pekerjanya, apakah pekerjaan ini ada surat resmi dari PT. Telkom Pusat. Salah seorang pekerja berinisial B mengatakan bahwa pekerjaan ini resmi,” kata Iskandar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah dikonfirmasi dengan pihak Manager Telkom Witel Semarang, ternyata tidak ada pekerjaan di Jalan Supriyadi Kota Semarang, pekerjaan tersebut ada di tempat lain yaitu di Sendangguwo Kota Semarang.
“Atas keterangan tersebut akhirnya kejadian ini dilaporkan ke pihak berwajib,” kata Iskandar di Mapolda Jateng, Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut Kabidhumas menjelaskan, pencurian itu dilakukan dengan modus berpura-pura sebagai karyawan Telkom, dengan membuat surat palsu sebagai karyawan Telkom.
Aktor pelaku pencurian tersebut berinisial H, dimana H dulu pernah bekerja sebagai pihak ketiga di PT. Telkom.
Menurut Kabidhumas, aksi pencurian tersebut sudah dilakukan oleh komplotan tersebut sebanyak 4 kali, dengan total keuntungan yang diperoleh pelaku sebanyak 150 juta.
“Aksi dilakukan setiap malam dengan berpura-pura sebagai petugas Telkom dengan menunjukkan surat keterangan palsu dari Telkom,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga menambahkan, rata-rata tersangka berhasil mencuri kabel Telkom sepanjang 400 meter. Bila dijual harganya 70 ribu per kilogram.
Atas kejadian tersebut PT. Telkom Witel Semarang mengalami kerugian materil sekitar Rp120.000.000 dan kerugian imateriil gangguan jaringan telekomunikasi di sekitar Jalan Supriyadi Semarang.
Kini 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan barang bukti yang disita Ditreskrimum Polda Jawa Tengah antara lain 1 unit mobil inova, 1 unit mobil avansa, 1 unit mobil toyota rush.
Surat yang diduga palsu untuk melaksanakan pekerjaan pelolosan kabel Telkom, 2 kapak, 4 linggis, rantai, 3 HP, meteran, lampu senter dan gulungan kabel, serta 15 balok kayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nining)