Gugatan 15 PK Lanjut Sidang, SK Eka Supria Atmaja Cacat Hukum

- Jurnalis

Selasa, 10 November 2020 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Gugatan 15 Pengurus Kecamatan (PK) dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diterima Mahkamah Partai Golkar.

Ditemui diruang Mahkamah Partai Golkar, Staf Bidang Hukum, Didik Prihantono membenarkan, permohonan gugatan sudah di registrasi bahkan sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.

“Kami sudah terima berkas gugatan 15 PK Partai Golkar DPD Kabupaten Bekasi dan sudah di regestrasi, dan kita sudah memanggil dengan undangan untuk klarifikasi,” kata Didik kepada Matafakta.com, Selasa (10/11/2020)

Setelah klarifikasi, selanjut Didik, tinggal menunggu pemanggilan sidang. Sidang bakal berlangsung 4 kali, yaitu sidang pendahuluan, mediasi, jawaban, saksi, lalu putusan.

“Nanti setelah sidang saksi itu ada rapat putusan, ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan itu, nanti pleno semua untuk menentukan hasil putusan gugatan tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum 15 PK, Arkan Cikwan menjelaskan, persoalan gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai. Diyakini Arkan, SK DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, merupakan produk cacat hukum.

“Semestinya SK yang di dapat Eka tersebut itu, SK untuk mengisi kekosongan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), karena Neneng Hasanah Yasin tersangkut masalah hukum,” ungkapnya.

Disitu, sambung Arkan, hanya mengisi kekosongan Ketua DPD, namun oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dibuat sampai tahun 2025, itu sudah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan amanat Munas.

“Dalam Munas Partai Golkar disebutkan bahwa harus dilakukan Musda secara berjenjang dari DPD Provinsi terus DPD Kota dan Kabupaten lalu ke Komcam dan sampai Desa dan Kelurahan,” ujarnya.

Ini dilakukan, tambah Arkan, dengan cara diambil langsung untuk pengisian jabatan Neneng Hasanah Yasin jadi seolah-olah ini hasil Musda padahal ini semestinya dilakukan secara berjenjang sesuai amanat Munas.

“Permohonan kita ke Mahkamah Partai sudah diterima dan kita sudah klarifikasi tanggal 13 November 2020 dan Inshallah ada faktanya ada buktinya kita pasti sukses,” pungkas Arkan (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB