BERITA SEMARANG – Dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, PT. Marimas Putera Kencana (MPK) menerapkan kebijakan khusus terhadap seluruh tamu dan karyawan.
Koordinator HR & GA PT. Marimas Putera Kencana, Supar menyampaikan, manajemen akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap karyawan dan tamu yang berkunjung memasuki lokasi pabrik dan kantor PT. Marimas Putera Kencana.
Bagi karyawan atau tamu yang terdeteksi suhu tubuhnya diatas normal (37 derajat) tidak di ijinkan memasuki area pabrik atau kantor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karyawan dan tamu wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer yang sudah disediakan di masing masing area, sebelum masuk ke area produksi dan kantor,” ujar Supar kepada Matafakta.com, Sabtu (7/11/2020).
Selain itu, pimpinan di masing-masing bagian diwajibkan untuk memantau kondisi kesehatan karyawan yang ada dibawah koordinasinya.
“Apabila ada karyawan yang mengalami demam, wajib berkoordinasi dengan HRD untuk dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan pemerikasaan awal, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Supar.
Disampaikan, untuk karyawan yang menunjukkan gejala demam harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan masing-masing, dan jika dibutuhkan minta surat istirahat dirumah.
Sementara itu bagi karyawan yang baru sembuh dari demam apabila masuk kerja kembali, wajib melapor ke atasan langsung atau HRD (wajib selalu menggunakan masker selama 14 hari).
“Karyawan diwajibkan untuk selalu mencuci tangan sebelum dan setelah memulai aktivitas kerja. Dan untuk aktivitas bersalaman antar karyawan sementara ditiadakan,” tukasnya.
Selama pandemi Covid-19, karyawan tidak diperkenankan melakukan perjalanan pribadi keluar daerah. Apabila melakukan perjalanan keluar daerah, karena penempatan dari perusahaan.
Jika di penempatan rumah tinggal karyawan berada diluar daerah penempatan, maka yang bersangkutan harus mengajukan ijin untuk mendapat persetujuan dari Kepala Departemen atau atasan langsung yang ditunjuk dan diketahui HRD.
“Setiap karyawan diwajibkan memakai masker dalam melaksanakan tugas selama berada di tempat kerja maupun area kerja,” pungkasnya. (Nining)