Pandemi, PT. Marimas Tak Ijinkan Karyawan Perjalanan Keluar Daerah

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Marimas

PT. Marimas

BERITA SEMARANG – Dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, PT. Marimas Putera Kencana (MPK) menerapkan kebijakan khusus terhadap seluruh tamu dan karyawan.

Koordinator HR & GA PT. Marimas Putera Kencana, Supar menyampaikan, manajemen akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap karyawan dan tamu yang berkunjung memasuki lokasi pabrik dan kantor PT. Marimas Putera Kencana.

Bagi karyawan atau tamu yang terdeteksi suhu tubuhnya diatas normal (37 derajat) tidak di ijinkan memasuki area pabrik atau kantor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karyawan dan tamu wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer yang sudah disediakan di masing masing area, sebelum masuk ke area produksi dan kantor,” ujar Supar kepada Matafakta.com, Sabtu (7/11/2020).

Selain itu, pimpinan di masing-masing bagian diwajibkan untuk memantau kondisi kesehatan karyawan yang ada dibawah koordinasinya.

“Apabila ada karyawan yang mengalami demam, wajib berkoordinasi dengan HRD untuk dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan pemerikasaan awal, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Supar.

Disampaikan, untuk karyawan yang menunjukkan gejala demam harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan masing-masing, dan jika dibutuhkan minta surat istirahat dirumah.

Sementara itu bagi karyawan yang baru sembuh dari demam apabila masuk kerja kembali, wajib melapor ke atasan langsung atau HRD (wajib selalu menggunakan masker selama 14 hari).

“Karyawan diwajibkan untuk selalu mencuci tangan sebelum dan setelah memulai aktivitas kerja. Dan untuk aktivitas bersalaman antar karyawan sementara ditiadakan,” tukasnya.

Selama pandemi Covid-19, karyawan tidak diperkenankan melakukan perjalanan pribadi keluar daerah. Apabila melakukan perjalanan keluar daerah, karena penempatan dari perusahaan.

Jika di penempatan rumah tinggal karyawan berada diluar daerah penempatan, maka yang bersangkutan harus mengajukan ijin untuk mendapat persetujuan dari Kepala Departemen atau atasan langsung yang ditunjuk dan diketahui HRD.

“Setiap karyawan diwajibkan memakai masker dalam melaksanakan tugas selama berada di tempat kerja maupun area kerja,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB