KPK Tahan dan Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi PT. DI

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perkembangan terhadap perkara PT. Dirgantara Indonesia (PT. DI) dengan mencermati fakta-fakta yang berkembang, sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain pada kegiatan penjualan dan pemasaran PT. DI tahun 2007 – 2017.

“KPK menetapkan tersangka AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT. DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat sebagai Direktur Produksi PT. DI tahun 2014-2019, DL selaku Direktur Utama PT. ASS dan FSS selaku Dirut PT. SBU,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (4/11/2020).

Adapun, dalam perkara yang sama telah masuk tahap penyidikan dengan tersangka BS dan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan terdakwa BS serta terdakwa IRZ.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap Firli Bahuri.

Maka, sambung Firli, untuk kepentingan penyidikan, pada hari Selasa kemarin setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020, yang masing-masing yakni, AW di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, DL di Rutan Polres Jakarta Pusat dan FSS di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan ditahannya tiga tersangka maka penanganan perkara PT. DI KPK telah menuntaskan enam tersangka yang sudah diproses hukum dan semua telah ditahan, hal ini adalah bukti komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan dan kemanfaatan, sehingga dapat mewujudkan prinsip the sun rise and the sun set,” pungkas Firli. (Usan)

Berita Terkait

Hakim Tunggal Tipikor Jakarta Kembali Tunda Sidang Kasus Korupsi Impor Garam
Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal
Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone
Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar
LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna
Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar
Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal
2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 09:40 WIB

LSM Ganas Soroti Dampak Lingkungan Pengurugan Tanah di Desa Sukajadi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Suasana Persidangan Militer

Berita TNI

Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat Dihukum Seumur Hidup

Senin, 11 Des 2023 - 23:36 WIB

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB