BERITA BANTEN – Bea Cukai Banten bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai tahun 2020 di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (4/11/2020).
Adapun BMN yang dimusnahkan sesuai keputusan Menteri Keuangan dan persetujuan DJKN meliputi lebih dari 12 juta batang rokok ilegal yakni, 255 bungkus tembakau iris, 152 karton tembakau molasses, 1.256 botol minuman beralkohol, 4.920 liter minuman beralkohol tradisional dan 996 pak barang campuran.
Perkiraan nilai barang tersebut mencapai kurang lebih Rp13,8 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, barang ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat, gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat serta merusak iklim industri dalam negeri.
Kegiatan pemusnahan BMN tersebut merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam mengawasi dan menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri dalam negeri yang kondusif. (Usan)