Langgar Aturan, 37.605 APK Ditertibkan Bawaslu Jateng

- Jurnalis

Senin, 2 November 2020 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin

Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin

BERITA SEMARANG – Selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jawa Tengah, telah menertibkan sebanyak 37.605 Alat Peraga Kampanye (APK).

Penertiban APK dilakukan karena melanggar peraturan seperti pemasangan ditempat yang menyalahi aturan, APK dipasang diluar lokasi yang sudah ditetapkan KPU, APK melebihi jumlah yang ditetapkan dan lainnya.

Dalam penertiban sendiri dilakukan bersama Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Kabupaten dan Kota masing-masing. Penertiban sebanyak itu, dilakukan hanya selama masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September lalu. Sebelum masa kampanye, pengawas Pilkada juga sudah menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 37.605 APK yang ditertibkan tersebar diberbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah yang menggelar Pilkada tahun ini,” ungkap Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, Senin (2/11/2020).

Beberapa Kabupaten dan Kota yang banyak penertiban APK antara lain Kabupaten Sukoharjo 5.316 APK, Kabupaten Kendal 8.168, Kabupaten Pemalang 7.866, Kabupaten Semarang 7.702, Kabupaten Rembang 4.690, Kabupaten Pekalongan 912 dan lainnya.

Salah satu metode kampanye Pilkada 2020 adalah pemasangan APK. Pemasangan APK bisa dilaksanakan Partai politik atau gabungan Parpol, Paslon dan atau tim kampanye. KPU Kabupaten dan Kota juga memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye.

Sesuai dengan SK KPU Nomor:465 tentang Juknis Kampanye Pilkada 2020, bentuk Alat Peraga Kampanye, meliputi baliho paling besar ukuran 4 meter x 7 meter billboard atau videotron paling besar ukuran 4 meter x 8 meter, umbul-umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter atau spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter.

Sementara, jumlah Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten dan Kota adalah baliho, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Kabupaten dan Kota, Billboard atau videotron, paling banyak 5 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Kabupaten dan kota.

Umbul-umbul, paling banyak 20 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Kecamatan dan spanduk, paling banyak 2 buah setiap Pasangan Calon untuk setiap Desa atau Kelurahan.

Menurutnya, pasangan Calon dapat menambahkan Alat Peraga Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dan Kota, dengan ketentuan ukuran Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ukuran Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dan kota.

Selain itu, jumlah Alat Peraga Kampanye paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten dan Kota.

“Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye tak boleh dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” ujarnya.

Sementara dalam pengawasan Bawaslu di Jawa Tengah menemukan bahwa fasilitasi APK oleh KPU masing-masing Kabupaten dan Kota sudah selesai dicetak dan sudah diserahkan ke masing-masing pasangan calon atau tim kampanye. Sebagian besar Paslon atau tim kampanye di masing-masing Kabupaten dan Kota juga sudah menerima APK yang difasilitasi KPU.

Bawaslu Jateng menghimbau kepada Paslon, parpol, tim kampanye atau para pendukung agar tak sembarang memasang APK. Mereka harus taat pada aturan. (Nining)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB