Bupati Bekasi Didesak Pecat Dirtek dan Cabut SK Dirut PDAM

- Jurnalis

Senin, 2 November 2020 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Konsorsium Pemuda dan Rakyat Bekasi (KOSNPIRASI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Bekasi, Desa Sukamahi, Cikarang Selatan, Senin (2/11/2020) siang tadi.

Kordinator Lapangan (Korlap) Konspirasi, Ifky Arendas mengatakan, SK Bupati bernomor: 500/Kep.332-Admrek/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Air Minum Tirta Bhagasasi dinilai menyalahi aturan. Pasalnya, Usep Rahman Hakim, telah gagal dalam memimpin perusahaan air milik daerah tersebut.

“Direktur Utama dinaikan dengan 3 kali masa jabatan harus dengan syarat berprestasi. Sedangkan dalam pendapatan 2 tahun terakhir BUMD ini tidak mencapai dengan target PAD yang ditetapkan Pemda Kabupaten Bekasi,” sindir mahasiswa Pelita Bangsa tersebut.

Ifki Arendas pun menilai, kegagalan Usep Rahman Salim dalam memimpin Perusahaan berplat merah ini karena Perusahaan Swasta dibiarkan leluasa mengelola dan menjual air langsung ke pelanggan.

“Penjualan air langsung oleh WTP Swasta adalah bentuk Kapitalisasi Air atau Swastanisasi Sumber daya Air. Dan hal ini jelas bertentang dengan Undang – Undang Dasar Pasal 33 ayat 3 dan Putusan Mahkamah Agung tentang pembatasan Undang – Undang sumber daya air pada tahun 2013,” katanya.

“Ini pun bukti kegagalan Direktur Utama menjalankan amanah Bupati selama dua periode, seharusnya Bupati tidak mengangkatnya kembali dan kami mendesak agar SK tersebut dibatalkan,” sambungnya.

Selain itu, masa aksi menyayangkan ketika aksi tersebut Pemkab Bekasi mendelegasikan pegawai yang tidak kompeten dalam menjawab tuntutan – tuntutan mereka. Padahal hal ini sebagai bentuk check and balance masyarakat dalam mengawasi kinerja BUMD.

Baca Juga :  Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan

“Aneh ketika kami diminta perwakilan untuk beraudiensi, kita malah di temui oleh manusia yang tidak jelas kedudukannya, kami merasa kecewa dan dibohongi,” kesalnya

Adapun tuntutan Massa aksi sebagai berikut:

1.Batalkan SK Bupati Nomor: 200/Kep.332-Admerk/2020 tentang penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi masa jabatan periode 2020-2024.

2.Pecat direktur teknik dan Direktur Usaha Pdam Tirta Bhagasasi.

3.Transparansi SPAM oleh WTP SWASTA.

Aksi unjuk rasa berjalan kondusif dengan pengawasan aparat kepolisian. Hingga perwakilan massa aksi keluar dari ruang Asda dua, massa aksi pun membubarkan diri. (Hasrul)

Berita Terkait

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   
Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:07 WIB

Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 22 Oktober 2024 - 19:01 WIB

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Berita Terbaru

Foto: Japindum Kejagung, Febrie Adriansyah

Berita Utama

Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT

Rabu, 23 Okt 2024 - 19:12 WIB