BERITA SEMARANG – Mengantisipasi adanya lonjakan arus lalu lintas (lalin) saat long weekend, kendaraan berat tidak diperbolehkan melintas jalan tol. Kendaraan berat akan dialihkan ke Jalan Pantura.
“Kendaraan berat kami keluarkan ke jalur Pantura. Jadi yang melintas di Pantura rata-rata kendaraan berat,” ujar Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M. Rudy Syafirudin, Kamis (29/10/2020).
Dikatakan Dirlantas, kepolisian tidak melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih melintas di jalan tol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kendaraan berat, tidak boleh masuk tol sejak 27 – 29 Oktober 2020. Besok, sudah mulai diperbolehkan truk masuk tol lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah menempatkan personil untuk bersiaga menghalau dan mengeluarkan kendaraan berat yang masih melintas di jalan tol.
“Jadi mau ketemu dimanapun kendaraan berat melintas di jalan tol akan kami keluarkan,” tukas Dirlantas.
Sementara itu, di Jalan Pantura Batang-Kendal, sejumlah kendaraan berplat nomor luar Jateng mulai memadati gerbang tol maupun ruas jalur Pantura.
Di gerbang tol Kalikangkung yang terletak di perbatasan Kabupaten Batang dan Kendal juga mulai nampak kepadatan arus kendaraan.
Selain truk dan bus, mayoritas jalan Pantura Batang-Kendal dipadati oleh kendaraan pribadi. Beberapa nampak keluar dari gerbang tol Kalikangkung untuk mencari tempat istirahat, dan singgah ke sejumlah tempat makan.
Ditlantas Polda Jateng memperkirakan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melintas di wilayah Jawa Tengah pada libur panjang akhir Oktober 2020 ini, yakni sebesar 40 persen. (Nining)