BERITA SEMARANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang musnahkan barang sitaan hasil razia yang didapat dari penggeledahan pihak Lapas sejak Januari hingga Oktober 2020, di kamar-kamar blok hunian, Rabu (28/10/2020).
Sejumlah barang terlarang itu diantaranya handphone, senjata tajam rakitan, kabel listrik dan barang-barang lainnya.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyampaikan, untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang lagi, razia akan rutin dilakukan, termasuk memperketat pengawasan dan barang titipan dari pengunjung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berkomitmen akan memerangi penyalahgunaan narkoba, pungli dan handphone dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Dadi.
Ini sebagai mitra, sambung Dadi, yang mempunyai misi sama dalam mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba).
“Kami lakukan razia secara rutin setiap bulannya serta sewaktu-waktu dapat melakukan razia insidentil jika ada suatu kejadian,” imbuh Kalapas.
Dalam Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Polsek Ngaliyan, Babinsa dan Koramil setempat.
“Pemusnahan barang bukti razia ini merupakan komitmen kami dalam mewujudkan kondisi Lapas yang kondusif dan meminimalisir percikan konflik yang bisa timbul akibat barang-barang terlarang ini,” pungkas Dadi. (Nining)