BERITA JAKARTA – Ahli waris penggarap lahan menggugat PT. Agung Podomoro sebagai tergugat pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tergugat dua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat lainnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (19/10/2020).
Gugatan yang dilakukan ahli waris, Zakaria melalui kuasa hukumnya, Anthony Siagian dan Rekan, selaku penggarap lahan resmi diatas lahan Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang berlokasi di Jalan Martadinata, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Lahan Taman BMW yang saat ini telah diresmikan untuk pembangunan wisma Atlet dan lapangan olah raga Pemprov DKI Jakarta itu, rupanya masih menyimpan rahasia permasalahan terkait hal sejumlah penggarap yang belum diselesaikan pengembang atau perusahaan yang meng klaim selaku pemilik lahan puluhan hektare itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada Matafakta.com, kuasa hukum penggugat, Anthony Sigian didampingi Stephen Panjaitan mengatakan, persidangan yang berlangsung jelas terlihat bahwa para tergugat, tidak terlihat aktif dalam melontarkan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan.
“Hanya tergugat satu PT. Agung Podomoro saja yang terlihat sesekali melontarkan pertanyaan terhadap 5 orang saksi yang kita hadirkan kemarin,” kata Anthony, Selasa (20/10/2020).
Dikatakan Anthony, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan tergugat dua, karena kepemilikan surat dari lahan tersebut menjadi atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sementara, pembangunan lapangan olah raga (Wisma Atlet) itu direkomendasikan Pemprov DKI ke PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro).
“Kalo gugatan terhadap PT. Agung Podomoro, dimana pengembang tersebut katanya yang menyerahkan lahan tersebut ke Pemprov DKI sebagai lahan Fasilitas Umum dan Fasilutas Sosial (Fasos Fasum),” ungkapnya.
Untuk mengungkap, sambung Anthony, materi gugatan pihaknya menghadirkan saksi – saksi yang mengetahui mengenal dan mendengar lahan garapan yang sempat dikuasai Zakaria. Artinya, mereka para saksi mengetahui dan tahu bahwa Alm Zakaria adalah penggarap lahan taman BMW sejak tahun 1954.
“Saat ini, sudah dibangun Wisma Atlet, walau ganti rugi terhadap penggarap yang sah belum dibayar pihak yang mengaku pemilik lahan yang berada di Kawasan Hak Penggunaan Lahan (HPL) Sunter,” ujarnya.
Kami selaku kuasa hukum, tambah Anthony, berharap kiranya di dalam agenda putusan nanti Majelis Hakim pimpinan Tiares Sirait yang menyidangkan perkara ini memutus dengan seadil – adilnya berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan.
“Baik dari bukti surat dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dihadirkan penggugat, semoga Tuhan mengabulkan pemohonan tuntutan di dalam gugatan kami,” pungkas Anthony. (Dewi)