PT. Agung Podomoro dan Pemprov DKI Digugat Ahli Waris Penggarap Taman BMW

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2020 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anthony Siagian

Anthony Siagian

BERITA JAKARTA – Ahli waris penggarap lahan menggugat PT. Agung Podomoro sebagai tergugat pertama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, tergugat dua, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tergugat lainnya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (19/10/2020).

Gugatan yang dilakukan ahli waris, Zakaria melalui kuasa hukumnya, Anthony Siagian dan Rekan, selaku penggarap lahan resmi diatas lahan Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang berlokasi di Jalan Martadinata, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Lahan Taman BMW yang saat ini telah diresmikan untuk pembangunan wisma Atlet dan lapangan olah raga Pemprov DKI Jakarta itu, rupanya masih menyimpan rahasia permasalahan terkait hal sejumlah penggarap yang belum diselesaikan pengembang atau perusahaan yang meng klaim selaku pemilik lahan puluhan hektare itu.

Kepada Matafakta.com, kuasa hukum penggugat, Anthony Sigian didampingi Stephen Panjaitan mengatakan, persidangan yang berlangsung jelas terlihat bahwa para tergugat, tidak terlihat aktif dalam melontarkan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan.

“Hanya tergugat satu PT. Agung Podomoro saja yang terlihat sesekali melontarkan pertanyaan terhadap 5 orang saksi yang kita hadirkan kemarin,” kata Anthony, Selasa (20/10/2020).

Dikatakan Anthony, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merupakan tergugat dua, karena kepemilikan surat dari lahan tersebut menjadi atas nama Pemprov DKI Jakarta. Sementara, pembangunan lapangan olah raga (Wisma Atlet) itu direkomendasikan Pemprov DKI ke PT. Jakarta Propertindo (PT. Jakpro).

“Kalo gugatan terhadap PT. Agung Podomoro, dimana pengembang tersebut katanya yang menyerahkan lahan tersebut ke Pemprov DKI sebagai lahan Fasilitas Umum dan Fasilutas Sosial (Fasos Fasum),” ungkapnya.

Untuk mengungkap, sambung Anthony, materi gugatan pihaknya menghadirkan saksi – saksi yang mengetahui mengenal dan mendengar lahan garapan yang sempat dikuasai Zakaria. Artinya, mereka para saksi mengetahui dan tahu bahwa Alm Zakaria adalah penggarap lahan taman BMW sejak tahun 1954.

Baca Juga :  Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

“Saat ini, sudah dibangun Wisma Atlet, walau ganti rugi terhadap penggarap yang sah belum dibayar pihak yang mengaku pemilik lahan yang berada di Kawasan Hak Penggunaan Lahan (HPL) Sunter,” ujarnya.

Kami selaku kuasa hukum, tambah Anthony, berharap kiranya di dalam agenda putusan nanti Majelis Hakim pimpinan Tiares Sirait yang menyidangkan perkara ini memutus dengan seadil – adilnya berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan.

“Baik dari bukti surat dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang dihadirkan penggugat, semoga Tuhan mengabulkan pemohonan tuntutan di dalam gugatan kami,” pungkas Anthony. (Dewi)

Berita Terkait

JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina
Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi
Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar
Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo
LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Tak Beri Nafkah, Suami Malah Kriminalisasi Mantan Istri dan Anak
Imbas Korupsi PT. Duta Palma Grup, Penyidik Kejagung Geledah Kantor KLHK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:33 WIB

Kejati DKI Diminta Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Milik PT. Pertamina

Rabu, 9 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Saksi Pelapor Jhon LBF Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Perkara Cabul, Pemilik Hotel Ditangkap Jaksa Eksekutor Kejari Blitar

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:27 WIB

Kejati Pabar Tangkap Terpidana Kasus Korupsi Pasar Rakyat Babo

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 00:58 WIB

LQ Indonesia Law Firm Laporkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Global Financial Quotient Fund Indonesia

Jumat, 11 Okt 2024 - 22:01 WIB

Foto Kantor Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Ini Kata FKMPB Soal Sanggahan Pencopotan Pj Kades Sumberjaya

Jumat, 11 Okt 2024 - 13:42 WIB

Foto: Pelaku Pencuri Emas Gutama Bayu Putra Sujud Penuntutannya Dihentikan

Kiriminal

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Jumat, 11 Okt 2024 - 08:31 WIB

Ilustrasi

Berita Utama

Begini Cara Adukan ASN Tak Netral Pada Pilkada 2024

Jumat, 11 Okt 2024 - 06:12 WIB