Rugikan Debitur, Mantan Dirut BOII Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilany Wuwung Olla dan Rima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Selain itu, wanita yang juga dijatuhi hukuman terkait kasus Perbankan lain ini juga diwajibkan Jaksa membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi terdakwa.

“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor dalam sidang pimpinan, M. Sainal.

Akibat perbuatan, terdakwa bersama sejumlah Direksi dan Komisaris BOII yang dulunya bernama Bank Swadesi itu, debitur pemilik PT. Ratu Kharisma (RK), Rita menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Villa Kozy di Seminyak Bali milik Rita yang menjadi agunan dilelang tanpa di apraisal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harga lelang Villa diduga diciutkan sedemikian rupa sementara pemiliknya tetap berhutang atau ditagih kreditnya.

Baca Juga :  Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Dalam tuntutan Jaksa menyebutkan, tindak kejahatan Perbankan yang merugikan debitur PT. Ratu Kharisma tersebut dilakukan terdakwa tidak sendirian melainkan secara bersekongkol bersama-sama dengan Direksi, Komisaris, Pimpinan dan Bankir di BOII.

“Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan asas kehati-hatian dan ketaatan dalam pelelangan agunan kredit dibitur,” pungkas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA
Penyidik Pidsus Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Pengelola Dana Dapen PT. BA
Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung
Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit
Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung
Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa
Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  
Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 00:11 WIB

Kejati DKI Tahan Mantan Dir Investasi dan Pengelolaan Dapen PT. BA

Senin, 22 April 2024 - 12:36 WIB

Buron 7 Tahun Terpidana Perpajakan Berhasil Ditangkap Satgas SIRI Kejagung

Kamis, 18 April 2024 - 23:01 WIB

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 April 2024 - 15:40 WIB

Agenda Sidang Tak Jelas, Ruang Ali Said PN Jakpus Disesaki Pengunjung

Kamis, 18 April 2024 - 14:17 WIB

Jadwal Sidang Tak Menentu, Pencari Keadilan di PN Jakpus Kecewa

Kamis, 18 April 2024 - 11:13 WIB

Selama 3 Bulan, Kejati Jateng Berhasil Eksekusi 5 DPO Korupsi  

Jumat, 5 April 2024 - 20:51 WIB

Quotient TV Bahas Mafia Tanah, Alvin Lim: Kasus Perdata Berubah Jadi Pidana

Kamis, 4 April 2024 - 16:31 WIB

Pj Walikota Bekasi Raden Gani Jadi Saksi Sengketa Pemilu 2024 di MK

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB