Rugikan Debitur, Mantan Dirut BOII Dituntut 5 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 19:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Of India Indonesia (BOII), Ningsih Suciati, dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meilany Wuwung Olla dan Rima di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/10/2020).

Selain itu, wanita yang juga dijatuhi hukuman terkait kasus Perbankan lain ini juga diwajibkan Jaksa membayar denda sebesar Rp5 miliar atau jalani kurungan selama tiga bulan apabila tidak dipenuhi terdakwa.

“Terdakwa Ningsih Suciati terbukti secara sah dan meyakinkan melnggar Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) tentang Perbankan,” demikian JPU Olla saat bacakan requisitor dalam sidang pimpinan, M. Sainal.

Akibat perbuatan, terdakwa bersama sejumlah Direksi dan Komisaris BOII yang dulunya bernama Bank Swadesi itu, debitur pemilik PT. Ratu Kharisma (RK), Rita menderita kerugian hingga miliaran rupiah.

Villa Kozy di Seminyak Bali milik Rita yang menjadi agunan dilelang tanpa di apraisal dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Harga lelang Villa diduga diciutkan sedemikian rupa sementara pemiliknya tetap berhutang atau ditagih kreditnya.

Dalam tuntutan Jaksa menyebutkan, tindak kejahatan Perbankan yang merugikan debitur PT. Ratu Kharisma tersebut dilakukan terdakwa tidak sendirian melainkan secara bersekongkol bersama-sama dengan Direksi, Komisaris, Pimpinan dan Bankir di BOII.

“Perbuatan terdakwa tidak mengindahkan asas kehati-hatian dan ketaatan dalam pelelangan agunan kredit dibitur,” pungkas Jaksa. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB