Kawali: Banyak Alih Fungsi Lahan RTH di Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput TD Putra

Puput TD Putra

BERITA BEKASI – Harapan memiliki ketersediaan ruang terbuka hijau atau RTH sebesar 30 persen nampaknya sekedar angan – angan. Pasalnya, arus pembangunan di Kota Bekasi belum memperhatikan kondisi lingkungan. Bahkan, lahan RTH yang tersedia, kerap di alih fungsikan pemanfaatannya menjadi lahan bisnis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

“Kita lihat RTH di Kota Bekasi masih jauh untuk memenuhi kuota 30 persen sesuai peraturan. Kondisi ini terjadi akibat pembangunan dan alih fungsi tanpa memperhatikan aturan yang dibuat,” kata Puput TD Putra, Ketua Umum DPP Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) di Bekasi, Minggu (18/10/2020).

Dikatakan Puput, Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan penataan ulang dan ada audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terlaksana. Puput mensinyalir, lambannya ketersediaan RTH di Bekasi karena ketidaktegasan dari Pemerintah Daerah.

“Selain alih fungsi menjadi gedung, ada juga alih fungsi pemanfaatan Hutan Kota. Harusnya dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah bisa tegas,” jelasnya.

Dia mencontohkan, seperti pengembangan kawasan kuliner menggunakan lahan RTH, menurutnya harus dievaluasi dan tata kembali. Sebab, alih fungsi tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi.

“Kita melihat ini kelalaian Pemerintah, bisa jadi ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya, sehingga membolehkan alih fungsi lahan RTH terjadi tanpa melihat pertimbangan lain. Berpikirnya perspektif bisnis semata. Ini harus dievaluasi,” tegasnya.

Dikatakan Puput, investasi demi kemajuan daerah memang penting, asal tidak mengganggu kepentingan lingkungan. Sehingga, antara investasi dan lingkungan bisa sejalan. Dia menegaskan, jangan investasi digenjot tetapi lingkungan rusak, sehingga berimbas kepada banyak orang.

Dia meminta, Walikota Bekasi tegas dan menindak pejabat pelanggar kewenangan. Menurutnya, harus ada teguran dan sanksi administrasi sampai ke pemecatan.

“Kalau dari perspektif lain, seperti industri, apartemen, perhotelan, kawasan kuliner, harusnya itu dicabut izinnya. Kalau masih nakal, ya pidana jatuhnya,” ucap dia.

Terakhir dia meminta, Pemerintah segera melakukan evaluasi kembali, menata, mengaudit dan mengembalikan fungsi agar capaian RTH 30 persen terpenuhi.

“Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, saya kira masih memungkinkan, asal Pemerintah mau menata, mengaudit lingkungan dan mengembalikan fungsi lahan RTH yang tadinya terpakai oleh aktivitas lain,” pungkasnya. (Lam/Edo)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB