Kawali: Banyak Alih Fungsi Lahan RTH di Kota Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput TD Putra

Puput TD Putra

BERITA BEKASI – Harapan memiliki ketersediaan ruang terbuka hijau atau RTH sebesar 30 persen nampaknya sekedar angan – angan. Pasalnya, arus pembangunan di Kota Bekasi belum memperhatikan kondisi lingkungan. Bahkan, lahan RTH yang tersedia, kerap di alih fungsikan pemanfaatannya menjadi lahan bisnis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, setiap daerah ditargetkan memiliki 30 persen RTH, dengan peruntukan sebesar 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private.

“Kita lihat RTH di Kota Bekasi masih jauh untuk memenuhi kuota 30 persen sesuai peraturan. Kondisi ini terjadi akibat pembangunan dan alih fungsi tanpa memperhatikan aturan yang dibuat,” kata Puput TD Putra, Ketua Umum DPP Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) di Bekasi, Minggu (18/10/2020).

Dikatakan Puput, Pemerintah Kota Bekasi perlu melakukan penataan ulang dan ada audit lingkungan agar capaian RTH 30 persen bisa terlaksana. Puput mensinyalir, lambannya ketersediaan RTH di Bekasi karena ketidaktegasan dari Pemerintah Daerah.

“Selain alih fungsi menjadi gedung, ada juga alih fungsi pemanfaatan Hutan Kota. Harusnya dengan keterbatasan yang ada, Pemerintah bisa tegas,” jelasnya.

Dia mencontohkan, seperti pengembangan kawasan kuliner menggunakan lahan RTH, menurutnya harus dievaluasi dan tata kembali. Sebab, alih fungsi tersebut bertentangan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bekasi.

“Kita melihat ini kelalaian Pemerintah, bisa jadi ada pejabat yang menggunakan kekuasaannya, sehingga membolehkan alih fungsi lahan RTH terjadi tanpa melihat pertimbangan lain. Berpikirnya perspektif bisnis semata. Ini harus dievaluasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Dikatakan Puput, investasi demi kemajuan daerah memang penting, asal tidak mengganggu kepentingan lingkungan. Sehingga, antara investasi dan lingkungan bisa sejalan. Dia menegaskan, jangan investasi digenjot tetapi lingkungan rusak, sehingga berimbas kepada banyak orang.

Dia meminta, Walikota Bekasi tegas dan menindak pejabat pelanggar kewenangan. Menurutnya, harus ada teguran dan sanksi administrasi sampai ke pemecatan.

“Kalau dari perspektif lain, seperti industri, apartemen, perhotelan, kawasan kuliner, harusnya itu dicabut izinnya. Kalau masih nakal, ya pidana jatuhnya,” ucap dia.

Terakhir dia meminta, Pemerintah segera melakukan evaluasi kembali, menata, mengaudit dan mengembalikan fungsi agar capaian RTH 30 persen terpenuhi.

“Untuk memenuhi kebutuhan 30 persen, saya kira masih memungkinkan, asal Pemerintah mau menata, mengaudit lingkungan dan mengembalikan fungsi lahan RTH yang tadinya terpakai oleh aktivitas lain,” pungkasnya. (Lam/Edo)

Berita Terkait

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB