For DIKSI Endus Unsur KKN di Rotasi Mutasi 507 Pejabat Pemkab Bekasi

- Jurnalis

Senin, 19 Oktober 2020 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Bekasi

Pemkab Bekasi

BERITA BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan rotasi, mutasi dan promosi sebanyak 507 pejabat Eselon II, III dan IV. Mereka dilantik pada 16 Oktober 2020 kemarin.

Perotasian pejabat tersebut menuai polemik lantaran ada salah seorang pejabat fungsional (tenaga pengajar sekolah dasar) menjadi pejabat struktural (Kepala Seksi) setara golongan IVa.

Kepada Matafakta.com, penggerak Forum Dialektika Bekasi (For DIKSI), Andani Wijaya mengatakan, ada indikasi cacat hukum dalam perotasian pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena menabrak aturan yang sudah ada.

“Padahal, untuk rotasi, mutasi dan promosi kita tinggal ikuti aturan ada PP Nomor 11 tahun 2017 tentang management Pegawai Negeri Sipil dan Perbup Nomor 44 tahun 2020 tentang pola karir Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Andani, Senin (19/10/2020).

Bupati, sambung Andani, terindikasi mengangkangi aturan yang telah dibuatnya sendiri. Sebab, di Peraturan Bupati (Perbup) pada Pasal 46 ayat 1 terutang jelas bagaimana persyaratan jabatan pengawas atau setara jabatan struktural Eselon IVa.

Baca Juga :  Elemen Warga Kabupaten Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum

Ditambahkan Andani, jangan – jangan rotasi, mutasi dan promosi hanya dijadikan ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) bagi pihat-pihak yang berada dilingkaran penguasa. Idealnya, Bupati melakukan penilain secara objektif dengan berdasar aturan-aturan yang berlaku.

“Sehingga, kredibilitas dan integritasnya dapat di pertanggung jawabkan dan tidak menimbulkan kesan bagi-bagi kue kekuasaan,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB