Sempat di Segel, Proyek Dwi Sari Water Park Bekasi Kembali Dilanjut

- Jurnalis

Selasa, 13 Oktober 2020 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gema Nusantara (Gemantara) Eksekutif Cabang Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, meminta pengusaha Dwi Sari Waterpark taati aturan sebelum melanjutkan aktifitas pembangun tempat usahanya.

Kepada Matafakta.com, Deden Guntara menegaskan, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadi Mujono, mendatangi proyek bangunan Dwi Sari Water Prak yang terbukti melanggar tata ruang serta perizinan.

“Kalo memang izinnya sudah di kantongi sudah di tempuh enggak apa-apa aktifitas pengurugan di Dwi Sari Water Park berjalan, tetapi kalo terkait ijin semua belum terkantongi atau terbit baiknya harus di urus terlebih dahulu,” kata Deden, Selasa (13/10/2020).

Selain aktifitas pengurugan, sambung, Deden, Dwi Sari Water Park mulai berjalan, kita lihat disini pihak pengusaha Dwi Water Park, terkesan memaksakan diri dengan membuka tempat wisata air tersebut meskipun belum di pungut biaya masuk.

“Ya, semoga pihak pengusaha Dwi Sari Water Park mentaati aturan yang sudah ada, jadi jangan terlalu memaksakan kehendak dan jangan sampai kejadian bulan Juni 2020 lalu terulang kembali yaitu dua Menteri sekaligus yang turun dan menindak tegas pembangunan tempat wisata itu, karena ada aturan yang dilanggar,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Yan Yan saat di mintai keterangan melalui telpon seluler soal progres perizinan Dwi Sari Water Park di Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, mengatakan, pihaknya menjawab ada beberapa yang masih dalam proses.

“Informasi sementara kalau nggak salah lagi berjalan, beberapa memang sudah ada, tapi masih ada beberapa perizinan yang masih dalam pengurusan dalam proses, karena ada tahapan-tahapan tidak bisa langsung pararrel,” jelasnya.

Saat ditanya tentang aturan diperbolehkan atau tidaknya aktifitas dilapangan selama tahapan- tahapan perizinan dalam proses dia mengaku akan berkomunikasi ke bagian yang mengurusnya. “Nanti saya chek dulu ke bagiannya ya bang,” pungkasnya singkat. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB