Kejati Jateng Perpanjang MoU Dengan Bulog Jateng

- Jurnalis

Kamis, 8 Oktober 2020 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng melaksanakan perpanjangan perjanjian kerjasama (MoU) Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) Perum Bulog Kantor wilayah Jateng, Kamis (8/10/2020).

Perum Bulog Kantor wilayah Jateng dengan Jaksa pengacara Kejati Jateng dilakukan dengan penandatangan kerjasama oleh Kajati Jateng, Priyanto dan Kepala Bulog wilayah Jateng, Miftahul Ulum.

Priyanto menyampaikan, kerjasama Kejati dengan Bulog wilayah Jateng ini merupakan perpanjangan kesepakatan antara Kejati dan Bulog dalam menangani perkara- perkara perdata dan tata usaha negara.

Menurut Priyanto, ada beberapa permasalahan hukum yang menyangkut perdata akan diselesaikan.

“Sebelumnya, sudah ada MoU antara Kejati dan Bulog Jateng. Ini hanya perpanjangan saja. Sebagai legal standingnya berdasarkan MoU kita keluarkan perjanjian kersama dan SKK dari Bulog untuk melakukan kegiatan perdata.

“Kita saling kerjasama dalam pendampingan, maupun pendapat hukum, kita siap untuk mendukung,” ujarnya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Bulog Jateng, Miftahul Ulum mengatakan, bahwa kerjasama ini adalah dalam rangka pendampingan hukum untuk 2-3 tahun ke depan.

“Misalnya Perum Bulog ada permasalahan hukum, mau ngak mau kita harus ke Kejaksaan sebagai pengacara negara, dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu mendampingi kami dan juga memberi masukan,” kata Miftahul.

Pihaknya mengaku, selama ini ada banyak kasus, seperti raskin, ataupun utang piutang raskin.

“Kita akan minta pendampingan atau perbantuan dari pihak Kejaksaan. Selain itu jika ada yang berhutang pada kami, bisa cepat terselesaikan bersama pihak Kejaksaan dengan meminta pendapat atau petunjuk. Misal kita ada proyek dan kita masih ragu, kita minta pendapat dan petunjuk ke Kejaksaan,” imbuhnya.

Miftahul Ulum menyebut, untuk program waktu dekat ini akan menyalurkan bansos untuk 3 bulan ke depan. “Program untuk 3 bulan ke depan kita akan menyalurkan bansos,” pungkas dia. (Nining)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB