Karaoke ‘Royal’ Bekasi Timur Kangkangi Maklumat Walikota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karaoke Royal Bekasi Timur

Karaoke Royal Bekasi Timur

BERITA BEKASI – Maklumat Walikota Bekasi bernomor:440/6086/SETDA.TU, tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, tampaknya tak seiring dengan pengawasan ketat oleh petugas dilapangan.

Informasi yang diperoleh, salah satu tempat Karaoke “Royal” yang berlokasi di Ruko Betos, Bekasi Timur, masih bebas beroperasi hingga pukul 02.00 WIB mengindahkan, Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan sejak 1 Oktober 2020.

“Hari biasa tutup pukul 02.00 WIB, kalau weekend tutup pukul 03.00 WIB,” kata sumber kepada Matafakta.com, Rabu (7/10/2020).

Sumber mengaku, tidak mengetahui tentang adanya Maklumat Walikota Bekasi, terkait aturan atau batas waktu operasi tempat hiburan di Kota Bekasi dimassa pandemi wabah virus Corona atau Covid-19.

“Kalo soal itu kita ngak tahu bang mungkin pihak pengelola tempat Karaoke yang tahu. Kalau buka ya disini pukul 18.00 WIB,” tandasnya singkat.

Sebelumnya, Walikota Bekasi mengeluarkan Maklumat bernomor:440/6086/SETDA.TU tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka penanganan penyebaran dan penularan virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat

Baca Juga :  Elemen Warga Kabupaten Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum

Dalam Maklumat tersebut, kategori hiburan umum diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 – 18.00 WIB diantaranya, Klab Malam atau Diskotik, Bar, Karaoke, Pub, Bilyard, Panti Pijat Refleksi dan SPA yang ada di Kota Bekasi.

Maklumat Walikota Bekasi yang dikeluarkan menyusul situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid-19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi yang berlaku mulai 2 – 7 Oktober 2020. (Indra)

Berita Terkait

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi
Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027
Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede
Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi
Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38
Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat
Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis
Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru