Dua Bulan Operasi, PMJ dan Polres Jajaran Sita 66,8 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) beserta Polres jajaran membekuk 16 tersangka terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengedar narkoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 66,8 kilogram sabu dan 7.388 butir ekstasi.

“Total barang bukti yang kita sita ada sekitar 66,8 kilogram sabu yang berhasil diamankan, ekstasi 7.388 butir dan bubuk ekstasi 13,8 gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020).

Kasus paling besar, sambung Yusri, diungkap oleh Satgasus Narkoba Polda Metro Jaya. Ada total 42 kilogram sabu dan tiga orang di Deli Serdang Sumut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus lainnya adalah yang ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan 4,2 kilogram sabu pada 12 dan 13 September 2020. Dua orang, HP dan SI, ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus juga dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dari operasi ini, sebanyak 9,2 kilogram sabu disita dan tiga orang inisial AA, AB, dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

“Kemudian jajaran Polres Tangsel, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan total sabu 10,2 kilogram, 7.330 butir ekstasi, beserta total 8 orang ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Adapun modus yang digunakan para tersangka termasuk modus lama, yakni dengan membungkus sabu menggunakan bungkus teh China. Selain sabu, ada ribuan butir ekstasi yang juga ikut disita.

“Hampir modus semua berkamuflase dengan menggunakan bungkus teh China. Ini kita amankan selama dua bulan,” kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Yon)

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB