BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) beserta Polres jajaran membekuk 16 tersangka terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengedar narkoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 66,8 kilogram sabu dan 7.388 butir ekstasi.
“Total barang bukti yang kita sita ada sekitar 66,8 kilogram sabu yang berhasil diamankan, ekstasi 7.388 butir dan bubuk ekstasi 13,8 gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus paling besar, sambung Yusri, diungkap oleh Satgasus Narkoba Polda Metro Jaya. Ada total 42 kilogram sabu dan tiga orang di Deli Serdang Sumut ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus lainnya adalah yang ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan 4,2 kilogram sabu pada 12 dan 13 September 2020. Dua orang, HP dan SI, ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Lebih jauh Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus juga dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dari operasi ini, sebanyak 9,2 kilogram sabu disita dan tiga orang inisial AA, AB, dan AP ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemudian jajaran Polres Tangsel, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan total sabu 10,2 kilogram, 7.330 butir ekstasi, beserta total 8 orang ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Adapun modus yang digunakan para tersangka termasuk modus lama, yakni dengan membungkus sabu menggunakan bungkus teh China. Selain sabu, ada ribuan butir ekstasi yang juga ikut disita.
“Hampir modus semua berkamuflase dengan menggunakan bungkus teh China. Ini kita amankan selama dua bulan,” kata Yusri.
Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Yon)