Hakim Diminta Objektif Tangani Perkara PMH PT. Indotruck

- Jurnalis

Senin, 5 Oktober 2020 - 12:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT. Indotruck Utama dan Tommy Tuasihan kembali dibuka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Kamis 1 Oktober 2020 kemarin, dengan agenda keterangan saksi Ahli Perdata.

Dalam persidangan, saksi Ahli Mantan Hakim Agung Prof. Dr. H. Atja SonDjaja, SH, MH menjelaskan, perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban seseorang yang mengakibatkan suatu kerugian.

“Akibat yang terjadi pada Perbuatan Melawan Hukum atau PMH wajib adanya ganti rugi, bagaimana caranya? harus melalui pengajuan gugatan PMH ke Pengadilan,” kata saksi ahli, Prof. Dr. Atja SonDjaja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, saksi ahli mengatakan, suatu perbuatan yang tidak menimbulkan kerugian maka tidak bisa di katakan Perbuatan Melawan Hukum.

Pengertian dalam PMH saksi Ahli menjelaskan, suatu peraturan yang melanggar Undang – Undang dan perjanjian, sehingga dapat menimbulkan kerugian.

Dalam kesempatan itu, kepada saksi ahli, kuasa hukum PT. Indotruck menanyakan, apa itu Sobrogasi?. Prof. Dr. Atja SonDjaja menjawab, Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 dan Pasal 141 KUHPerdata, Subrogasi adalah penggantian hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar hutang.

Baca Juga :  Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami

Dikatakan ahli, Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun ditentukan Undang-Undang. Subrogasi harus dinyatakan secara tegas, karena Subrogasi berbeda dengan pembebasan utang.

“Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran adalah untuk menggantikan kedudukan bukan membebaskan dari kewajiban,” ujar saksi ahli.

Apakah Surat Pengakuan Hutang (SPH) bisa dikatakan Sobrogasi?, Ahli menjawab, tidak bisa dikatakan Sobrogasi, karena SPH adalah suatu pengakuaun hutang dan Subrogasi hanya terdapat didalam hutang piutang namun harus ada perjanjiannya.

“Sementara mengenai perbedaan antara Subrogasi dan casie, Sobrogasi adalah pembayaran hutang harus sama nilai hutangnya. Sementara Casie adalah suatu penjualan piutang namun harus dibuatkan perjanjan meskipun harganya penjualannya berbeda, Casie diatur Pasal 613 (juridische levering),” tandas saksi ahli.

Baca Juga :  Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar

Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat, Diving Safni berharap kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara PMH dengan nomor perkara:144/Pdt.G/2020/PN Jkt.utr yakni, Ketua Majelis Hakim, Tumpanuli Marbun serta Hakim Anggota Tiares Sirait dan Budiarto objektif.

“Kita berharap dan meminta Majelis Hakim PN Jakut yang menyidangkan perkara ini objektif,” pungkas Diving Safni singkat.

Perkara ini bermula, ketika Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan PT. Indotruck terhadap Alfin dimana PT. Indotruck secara tanpa Hak telah menyerahkan 2 lembar Giro atas nama Alfin kepada Tommy Tuasihan tanpa persetujuan, Alfin sebagai pemilik Giro.

Giro dengan No EB 211206 tertanggal 17 Desember 2017 dan Giro No EB 211207 tertanggal 17 Januari 2018 dengan masing-masing Giro senilai Rp.500 juta. Sebelum mengajukan gugatan PMH, PT. Indotruck sudah disomasi oleh Penggugat. Namun, Penggugat tidak pernah mendapatkan etikat baik dari tergugat. (Dewi)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Menduga Ada Kolusi Penanganan Perkara Narkoba Kliennya
Kuasa Hukum Kecewa Pengusaha Pelaku KDRT Masih Bebas Berkeliaran
Di PN Jakpus, Jaksa Gershon G Renta Tuntut Pelaku Penadah 5 Bulan Penjara
Hadirkan 3 Saksi, Sidang Kasus Tanah Mabes TNI Jatikarya Kembali Digelar
Kejari Jakbar Tangkap Buronan Investasi Bodong Rp37 Miliar
Penyanyi Cafe Mendadak Jadi Wartawati Paksa Polisi Proses Hukum Mantan Suami
3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Kementan Sangkal Eksepsi Masuk Pokok Perkara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB