Mahkamah Partai Golkar Larang DPD Kabupaten Bekasi Gelar Muscam

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PK Cikarang Selatan, H. Jojo

Ketua PK Cikarang Selatan, H. Jojo

“Ingat Aturan AD ART Muscam Dilaksanakan Setelah Adanya Musda dan Munas”

BERITA BEKASI – Para Pimpinan Kecamatan (PK) yang tergabung dalam mosi tidak percaya, menyayangkan sikap pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang menurutnya terburu-buru mengadakan Musyawarah Kecamatan (Muscam) untuk menggantikan para Ketua PK Depenitif dan PLT.

Kepada Matafakta.com, salah satu Ketua PK senior Cikarang Selatan, H. Jojo menegaskan, sesuai surat Mahkamah Partai Golkar yang sudah turun tanggal 29 September 2020 kemarin bernomor: B.63/MP-GOLKAR/IX/2020 untuk DPD Golkar Provinsi Jawa Barat, bunyinya sudah jelas pelarangan Muscam dan apapun bentuknya, termasuk penggantian Ketua PK definitif maupun PLT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam surat DPP Golkar itu sudah sangat jelas. Selain amanah untuk merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan Musda ke-X DPD Golkar Kabupaten Bekasi juga ada pelarangan Muscam apapun bentuknya, termasuk penggantian Ketua PK definitif maupun PLT,” tegasnya, Sabtu (3/10/2020).

Baca Juga :  Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Jadi, sambung Jojo, dengan ada Muscam yang sempat digelar kemarin dengan sendirinya gugur dengan adanya surat dari Mahkamah Partai yang poin-poinnya menyatakan, bahwa tidak boleh melaksanakan Muscam, termasuk tidak boleh melakukan pergantian PK sebelum dilaksanakannya Musda.

“Muscam hari inipun tidak ada bagian dari instruksi. Karena pada AD ART Partai Golkar Pasal 41 poin C disitu dinyatakan bahwa Musda itu dilaksanakan setelah Munas. Dan untuk Muscam dilaksanakanya paling lambat 9 bulan setelah adanya Musda dan Munas,” jelas Jojo.

Jadi saya harap, lanjut Jojo, orang-orang yang sayang dengan Partai Golkar ayo kita taat aturan AD ART Partai. Dan surat edaran intruksi dari DPP Golkar itu adalah marwah DPP yaitu intruksi SI 3. Untuk mengintruksikan Musda Kota dan Kabupaten se-Indonesia setelah munas.

Baca Juga :  AMPUH: Pecat Dong, ASN dan Non ASN Kota Bekasi Terlibat Politik Praktis   

“Ingat, Kabupaten Bekasi bukan bagian surat intruksi SI 10 yang terkait mengenai Musda se-Jawa Barat, karena Kabupaten Bekasi, bukan bagian daerah yang sedang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Ya itukan kalo dia melaksanakan Muscam sekarang otomatis keluar suratnya yang sekarang, tetapikan kami dari awal melakukan mosi tidak percaya, karena kami menggugat surat SK pak Eka,” sambung Jojo menambahkan.

Karena ini, tambah Jojo, sudah sangat jauh dari aturan AD ART Partai yang seharusnya dilaksanakan Musda berjenjang malah Musdanya dilaksanakannya tahun 2019. Sementara, SK hanya Musda di era Dedi Mulyadi dan di SK-kan di bulan Mei dieranya Ade Barkah.

“Ini, sudah melampaui batasan luar biasa hampir 8 bulan itu setelah Munas dan Musda. Intinya, kita ingin kedepan bersama-sama membangun Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, jauh lebih baik lagi,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal
Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi
Elemen Warga Kabupaten Bekasi Siap Tempuh Jalur Hukum
AMPUH: Pecat Dong, ASN dan Non ASN Kota Bekasi Terlibat Politik Praktis   
Soal Mutasi, AMPUH: Bawaslu Kota Tak Perlu Ingatkan Pj Walikota Bekasi
Kadishub Bakal Tindak Tegas Soal Adanya Seruan Pilih Calon Walikota Bekasi
Ada Seruan Pilih Tri Adhianto di Group WhatsApp Dishub Kota Bekasi
Ini Pesan Pj Walikota Bekasi Saat Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB

Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Kamis, 18 April 2024 - 12:51 WIB

Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

Jumat, 12 April 2024 - 01:21 WIB

Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun

Kamis, 11 April 2024 - 21:59 WIB

Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia

Kamis, 11 April 2024 - 21:36 WIB

Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang

Rabu, 10 April 2024 - 03:24 WIB

6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional

Rabu, 10 April 2024 - 03:02 WIB

Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim

Berita Terbaru

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno

Berita Daerah

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Jumat, 19 Apr 2024 - 12:54 WIB

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Hukum

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:01 WIB