Eks Pimpinan KPK: Zaman Kolonial, Jaksa Tidak Optimal Jadi Penyidik

- Jurnalis

Sabtu, 3 Oktober 2020 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkarnain

Zulkarnain

BERITA JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain ikut menyoroti Revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004, khususnya terkait kewenangan penyelidikan dan penyidikan.

Menurut dia, dulu Jaksa diberikan wewenang penyidikan, tapi tidak dijalankan secara baik dan maksimal.

Dalam Pasal 1 Ayat (1) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU untuk bertindak dalam fungsi penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pelaksana putusan Pengadilan, pemberian jasa hukum, penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dan pengacara negara serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.

Dikatakannya, waktu zaman KUHAP masa kolonial Belanda yakni HIR (Herzien Inlandsch Reglement), itu memang Jaksa diberikan kewenangan penyidikan semua tindak pidana umum dan polisi sebagai pembantu penyidik Jaksa.

“Tapi kan tidak dikerjakan secara baik dan optimal, sehingga munculah KUHAP dan integritas bermasalah,” kata Zulkarnain kepada awak media, Sabtu (3/10/2020).

Karena, kata dia, kewenangan besar kalau profesionalitasnya kurang dan integritas rendah, maka hal itu tidak ada artinya. Justru, dikhawatirkan malah menimbulkan resiko yang tinggi.

“Sebetulnya kewenangan dibuat banyak, tapi tidak dilaksanakan secara baik. Oleh karena itu, saya menyarankan kalau memang belum ada kepentingan mendesak sebaiknya cukup memakai aturan yang ada,” sarannya.

Sebab, sambung Zulkarnain, masih ada yang lebih penting harusnya dibahas yakni soal aturan perampasan aset pelaku korupsi atau UU Pemberantasan Tipikor yang ada direvisi.

“Saran saya, kalau belum penting-penting amat ya cukup yang lama. Ada yang penting sekarang, kalau negara ini mau cepat bebas dari korupsi ya lebih penting UU Perampasan Aset. Itu sangat penting sekali untuk merampas harta pelaku koruptor,” ungkapnya.

“Jadi arah politik hukumnya secara umum kurang pas. Ada yang lebih penting, tapi tidak dikerjakan,” tambah dia.

Khusus perkara tindak pidana korupsi, Zulkarnain menyebut bahwa Jaksa memang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan include dengan penyelidikan, termasuk kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kalau KPK kan khusus untuk pemberantan Tipikor yang extraordinary dalam batas-batas perkara yang besar, termasuk Tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. Selain itu, Polri dan Jaksa kan berwenang juga menyidik Tipikor. Malah dia sebetulnya tidak dibatasi mau besar atau kecil,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB