BERITA BEKASI – Satuan Narkotika dan obat terlarang (Satnarkoba) Polres Metro Bekasi, lakukan operasi yustisi di tempat kuliner yang berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Giat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Dr. H. Budi Setiadi dan Timsus Penindak Pelanggaran Prokes Covid-19 Sektor Pariwisata Polrestro Bekasi, melakukan operasi yustisi dengan mendatangi satu persatu tempat kuliner yang ada.
“Hari ini, bersama dengan Timsus Penindak Pelanggaran Prokes Covid-19 Sektor Pariwisata Polrestro Bekasi, melakukan operasi yustisi dengan mendatangi tempat usaha kuliner,” terang Kasat Narkoba, Kompol Budi Setiadi, Rabu (23/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuliner yang dikunjungi diantaranya, Graha Pariwisata Komplek Stadion Wibawa Mukti, Distrik 1 Meikarta Cikarang Selatan, City Walk Lippo Cikarang Selatan dan puluhan tempat kuliner lainnya.
Dalam giat operasi yustisi tersebut, petugas memberikan himbauan kepada penjaga stand dan pengunjung agar selalu menjalankan protokol kesehatan, termasuk selalu menggunakan masker dan di minta untuk menghindari bersentuhan langsung.
Aksi yang di lakukan satuan narkoba dalam melakukan operasi yustisi tersebut petugas mendapatkan temuan seluruh tempat kuliner belum menggunakan pemisah tempat duduk baik dari plastik maupun mika.
Di hadapan para pemilik usaha kuliner petugas meminta pihak pengelola meminta paling lama 2 minggu kedepan untuk memasang pemisah antar pengunjung dengan tujuan agar dapat menghindari penyebaran Covid-19.
“Kita masih menemukan banyak tempat usaha kuliner yang belum menjalankan protokol kesehatan dan kami telah memberikan edukasi dan meminta pemilik untuk menerapkannya, termasuk memasang pembatas antar pengunjung,” pungkas Kompol Budi. (Tubis)