BERITA BEKASI – Mantan Ketua RW014, Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, H. Toto Istianto, menyesalkan sikap Pemerintah wilayah yang membiarkan aktifitas pengurukan yang dilakukan pihak Suroyo untuk rencana proyek pembangunan Kampus UMIKA.
Padahal, sambung Toto, lokasi lahan itu, masih dalam keadaan sengketa dengan warga Perumahan Bulak Kapal Permai yang bersikukuh bahwa lokasi lahan tersebut, merupakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos-fasum) Perumahan yang notabene adalah milik Pemerintah dari kewajiban pengembang yang ditelantarkan.
“Inilah, nasib kami sebagai warga Perumahan Bulak Kapal Permai. Sebelumnya, kami disini beberapa warga dibajiri dengan surat pelaporan ke polisi, karena mempertahankan lokasi lahan milik Pemerintah itu, Dan sekarang, kami dibanjiri lumpur dampak dari rencana proyek tersebut,” kata, Toto kepada Matafakta.com, Senin (21/9/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut, Toto, kami selaku warga disini, merasa tidak mendapatkan perlindungan baik secara hukum ataupun secara kepemerintahan. Pasalnya, berbagai usaha dan upaya kami selaku warga dengan membawa beberapa bukti data dan fakta yang ada bahwa lokasi lahan yang kini menjadi sengketa tersebut hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak ataupun lembaga institusi Pemerintah.
“Proses Pengadilan masih berjalan di Pengadilan Tinggi dalam permohonan banding dan setelah ada keputusan banding siapapun yang menang pasti ada kasasi, berarti proses menuju inkrah kan masih lama, tapi kenapa pihak saudara Suroyo malah sudah meratakan tanah dan menghancurkan bangunan warga yang ada dilokasi fasos fasum tersebut,” ungkapnya.
Toto mengungkap, pihaknya selaku perwakilan warga pernah dikumpulkan di Kelurahan setempat dan ada kesepakatan menunggu inkrah dari hasil proses Pengadilan. Namun, nyatanya dilapangan pihak Suroyo yang mengklaim sebagai pemilik tanah yang sudah dibelinya itu malah dengan bebasnya melakukan pekerjaan rencana proyek pembangunanya.
“Kami selaku warga BKP sudah mengadu kemana-mana meskipun mungkin kaget dengan aduan kami terkait status lahan tersebut, tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Status AJB yang diduga palsu yang menjadi dasar lahirnya dua sertifikat itupun melanggeng tanpa hambatan. Kini, lahan fasos-fasum Perumahan kami pun terancam hilang dan lingkungan kami sekarang malah dikasih hadiah lumpur,” sindirnya.
Toto pun berharap, kepada instansi ataupun lembaga Pemerintah terkait, baik penegak hukum ataupun biro Kepemerintahan Provinsi Jawa Barat, khususnya Pemerintahan di Kabupaten Bekasi, agar bangun dari tidurnya. Sebab, kami selaku Warga Negara Indonesia juga berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk hak untuk dapat tinggal dilingkungan dengan nyaman dan tidak merasa tertindas.
“Katanya negara hukum, tapi kami menuntut minta perlindungan hukum atas lokasi lahan fasos-fasum Perumahan kami yang berpindah tangan hingga kini belum ada tanggapan. Kami siap untuk membuktikan dan menjelaskan semuanya. Kami berharap hukum jangan hanya tajam kebawah, tapi buktikan bahwa hukum itu benar ada untuk masyarakat,” pungkasnya (Indra)