BERITA BEKASI – Segala upaya dilakukan untuk memutus dan mencegah penularan wabah Covid-19, termasuk selalu rutin tiga kali dalam satu hari melakukan operasi yustisi dan woro-woro sambil mencari pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker yang mengindahkan protokol kesehatan.
Pada Minggu 20 September 2020, kembali dilakukan Polsek Cikarang Pusat dengan bertindak melakukan razia kepada pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan cara stationer (razia ditempat keramaian) tepatnya diperempatan Tegal Danas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ditempat itu, beberapa petugas Polsek Cikarang Pusat, langsung menghentikan masyarakat pengguna jalan apabila tidak mengginakan masker, termasuk berkendara dengan tidak mematuhi protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, petugas Polsek Cikarang Pusat dengan menggunakan kendaraan melakukan woro-woro sepanjang jalan diwilayah hukum Polsek Cikarang Pusat untuk mencari para pelanggar.
Dalam opersi tersebut, selain menurunkan petugas Polsek Cikarang Pusat juga dibantu petugas Babinsa Serang Baru, Satpol PP dan Puskesmas Cikarang Pusat.
Dalam opersi yustisi yang dilakukan petugas Polsek Cikarang Pusat tidak segan memberikan sangsi sosial dengan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu – lagu kebangsaan, apabila ada yang kedapatan melanggar tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan saat berkendara.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Zaini A Zainuri mengatakan, dimasa pendami Polsek Cikarang Pusat dibantu TNI, Satpol PP dan petugas Puskesmas selalu rutin sebanyak tiga kali dalam satu hari melakukan operasi yustisi dan woro – woro guna menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Cikarang pusat.
“Kami berharap para pengendara maupun warga untuk selalu mengginakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan, karena kami petugas tidak segan memberikan sangsi bila pengguna jalan maupun warga tidak mentaati apa yang di intruksikan petugas,” pungkasnya. (Tubis)