Pakde Karwo dan Ahmad Basara Sah Pengurus DPP GMNI

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2020 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor AHU-000510.AH.01.08 Tahun 2020 yang menetapkan mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Ahmad Basara (Ketua DPP PDIP) sebagai pengurus DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) periode 2019-2022, sebagai hasil Kongres ke-21 Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Sebagaimana diketahui Kongres ke-21 organisasi GMNI Kota Ambon berlangsung pada akhir tahun 2019 sempat berlangsung ricuh saat kongres organisasi yang diikuti oleh ratusan peserta ini sedang berlangsung.

Soekarwo dan Ahmad Basara memerintahkan agar beberapa orang peserta meninggalkan arena Kongres dan menyewa Hotel Amaris Kota Ambon untuk mendeklarasikan kepengurusan hasil Kongres ke-21 GMNI dan menetapkan, Soekarwo dan Ahmad Basara sebagai pengurus DPP GMNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, Kemenkumham mengeluarkan SK bernomor: AHU-000510.AH.01.08.2020 pada bulan Agustus 2020 yang menyatakan bahwa Soekarwo dan Ahmad Basara adalah pengurus DPP GMNI yang sah.

Dengan telah terbitnya SK Kemenkumham ini diminta kepada seluruh anggota dan warga GMNI untuk tunduk dan patuh pada keputusan tersebut. (Indra. P)

Berita Terkait

Aktivis Lingkungan, KEMAH Indonesia Gelar Milad Ke-8 “Potong Tumpeng dan Santunan”
Kunjungan Jaksa Agung Ibarat Orang Tua Menemui Anaknya
Sikap Pimpinan MPR Rencana Amandemen UUD 1945 Setelah Pemilu di Apresiasi
Ribuan Buruh Berbagai Aliansi di Karawang Konvoi Menuju Istana Negara
Uang Nasabah Ludes, LQ Indonesia Law Firm Ungkap Penipuan Skema Ponzi
Tetap Jaga Prokes, Ada 1.626 Kasus Omicron di Indonesia
Menteri BUMN Minta Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat
Komnas PA Murka Kasus Kekerasan Seksual 13 Anak di Bangun Purba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB