Pencari Keadilan Minta Mejelis Hakim Memutus Perkaranya Dengan Adil

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2020 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Hasim Sukamto

Terdakwa Hasim Sukamto

BERITA JAKARTA – Saksi pelapor Melliana Susilo berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Utara, pimpinan Djuyamto agar memutus kasus pemalsuan tandatangan dan cap jempolnya yang merugikan dirinya, secara independen, bersih dan jauh dari intervensi, sesuai nurani hingga memenuhi rasa keadilan itu sendiri serta bisa dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan yang Maha Esa.

“Terdakwa Hasim Sukamto tercatat sebagai mediator non-Hakim di PN Jakarta Utara. Semoga, Majelis Hakim, Djuyamto, sebagai Ketua dan Taufan Mandala Putra serta Agus Darwanta sebagai Hakim anggota diharapkan tidak terpengaruh akan kedudukan tersebut,” kata Melliana melalui kuasa hukumnya, Leo Famli, Rabu (16/9/2020).

Dikatakan Melliana, hukum harus tetap ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau Dirut PT. HMU bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur Pasal 266 KUHP, maka Majelis Hakim harus menghukumnya sesuai dengan perbuatannya.

“Melliana Susilo hanya ingin memperoleh rasa keadilan dari kasus yang menimpa dan merugikannya. Ibu itu berharap dapat melihat Majelis Hakim menghukum orang yang telah melakukan tindak pidana terhadapnya,” kata Leo.

Sebelumnya, sambung Leo, fakta-fakta dipersidangan sendiri yang juga dipantau awak media menunjukkan kuatnya indikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto terhadap saksi korban Melliana Susilo.

Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Saputra dan Erma Octora ke persidangan selama ini serta alat bukti yang ada menunjukkan adanya tindak pidana pemalsuan tandatangan dan cap jempol Melliana Susilo.

“Itu sesuai dengan yang dipaparkan Jaksa baik dalam surat dakwaan maupun requisitornya, berdasarkan keterangan saksi satu dan lainnya yang saling bersesuaian. Jadi, perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan kasus itu,” tandas Leo.

Sebelumnya, terdakwa Hasim Sukamto Direktur PT. HMU duduk di kursi pesakitan lantaran diduga telah memalsukan tandatangan dan cap jempol saksi korban Melliana Susilo untuk kepentingan pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar.

Tindakan pemalsuan itu dilakukan terdakwa setelah saksi Melliana menolak menandatangani dan memberikan cap jempol pada dokumen SKMHT sebagai persyaratan pencairan kredit.

Tanpa sepengetahuan Melliana yang juga disebut-sebut dikriminalisasi, Hasim membubuhkan tandatangan dan cap jempol selanjutnya mengatakan kepada Notaris PPAT bahwa dokumen tersebut telah ditandatangan dan dicap jempol yang bersangkutan atau Melliana Susilo yang tidak lain adalah istri terdakwa sendiri.

Akibat adanya dugaan pemalsuan tandatangan dan cap jempol itu menyebabkan ruko dan gudang yang merupakan harta bersama Melliana Susilo – Hasim Sukamto dijadikan sebagai agunan kredit di Bank CIMB Niaga oleh PT. HMU.

Padahal, Melliana Susilo tidak tercatat sebagai direksi atau apapun di PT. HMU. Hanya suaminya, Hasim Sukamto dan saudara-saudara kandungnya berkedudukan di PT. HMU.

Tidak hanya itu, dalam suatu kesempatan Melliana Susilo juga menyayangkan sikap pihak PT. HMU yang menyewa gudang milik orangtuanya. Pembayaran sewa gudang tersebut selalu tersendat-sendat yang pada akhirnya merugikan keluarganya.

“Pokoknya Bu Melliana Susilo menggantungkan sepenuhnya impian keadilannya terhadap Majelis Hakim, dan beliau berkeyakinan Majelis Hakim tidak akan mengecewakannya karena memang apa yang dilakukan terdakwa itu terhadap dirinya tidak terbantahkan dan benar-benar merupakan suatu tindak pidana,” pungkas Leo. (Dewi)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB