Berkerumun Lewat Jam 23.00 WIB Akan Dibubarkan Polres Metro Bekasi

- Jurnalis

Senin, 14 September 2020 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota

Polres Metro Bekasi Kota

BERITA BEKASI – Himbauan bagi warga Bekasi yang masih berkerumun atau kumpul-kumpul pada jam 23.00 WIB, akan dibubarkan jajaran Polres Metro Bekasi Kota, karena jam malam atau pembatasan aktivitas mulai berlaku.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebutkan, pihaknya akan menyisir ke beberapa tempat yang berpotensi adanya warga yang berkumpul dan nongkrong diantaranya, di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi, Jalan Pramuka-Veteran dan Icon Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.

“Setelah jam 11.00 WIB malam, tidak ada lagi aktivitas warga, apalagi sampai nongkrong-nongkrong,” tegas Wijonarko kepada Matafakta.com, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19. Namun evaluasi yang teranyar adanya pembatasan jam kegiatan atau jam malam aktivitas warga di wilayah hukumnya.

“Jika ada warga yang tidak berkepentingan diatas jam itu, maka akan diberikan tindakan oleh petugas yang berpatroli,” jelasnya.

Pihaknya bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga akan mendisiplinkan pedagang. Misalnya di Kawasan Alun-Alun Kota Bekasi yang banyak pedagang.

“Ya, itu nanti kita akan atur agar terjadwal, tidak sampai menumpuk seperti itu. Kita akan sosialisasikan nanti kepada mereka sekaligus mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan saat ini,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi, tidak memutuskan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total lantaran beberapa pertimbangan ekonomi masyarakat.

“Serta kabar yang diterima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB untuk memfasilitasi pemanfaatan hotel dan rumah sakit untuk penanganan isolasi mandiri dan perawatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB